- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan secara hukum perkawinan sah antara Penggugat (Titik Suryani) dengan Tergugat (BernatManalu) sebagaimana tercatat dalam Akta Perkawinan No. 52/AP-NR/TPI/2011, tanggal 12 Juli 2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyataakan penguasaan dan pemeliharaan anak-anak Penggugat dan Tergugat atas nama 1.Jesica Cahaya Putri. M 2. Yohanes Rizky Manalu. 3 Kelvin Agustian, diasuh secara bersama-sama Penggugat dan Tergugat
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Pinang untuk mengirimkan Salinan Putusan dalam perkara ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Tanjungpinang agar Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Tanjungpinang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatat oleh Pejabat Pencatatan Sipil dalam buku register dan diterbitkan Akta cerainya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 331.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 87/Pdt.G/2019/PN Tpg |
|
Nomor | 87/Pdt.G/2019/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Guntur Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Awani Setyowati, Br Hakim Anggota Jhonson Freddy Esron Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti: L. Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Mengadili : |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3567 K/PDT/2020
Pertama : 87/Pdt.G/2019/PN.Tpg
Statistik9718