Putusan PN BANDUNG Nomor 192/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg. |
|
Nomor | 192/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Waspin Simbolan |
Hakim Anggota | Sri Wahyuni, Atmari |
Panitera | Iar Sugiarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar gaji yang merupakan hak Penggugat untuk bulan Desember 2016 adalah perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan;3. Menghukum Tergugat untuk segera membayar gaji 1 (satu) bulan yaitu Desember 2016 kepada Penggugat sejumlah Rp. 100.650.000,- ( seratus juta enam ratus lima puluh ribu rupiah );4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengat Tergugat sejak putusan ini diucapkan;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggatian hak secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 2.430.697.500,- (dua milyar empat ratus tiga puluh juta enam ratus sembilan tujuh ribu lima ratus rupiah);6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat upah proses secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 603.900.000,- (enam ratus tiga juta sembilan ratus ribu rupiah);7. Menyatakan Tergugat untuk mematuhi dan mentaati putusan ini dengan segala akibat hukumnya;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 419 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 192/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg
Statistik616314