Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 125/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR. |
|
Nomor | 125/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 27 Maret 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Amril |
Hakim Anggota | Halimah Pontoh, Ambo Masse |
Panitera | Suswanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi dari Tergugat II dan Turut Tergugat II seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum ;3. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 2002/PIE/196 tanggal 5 Nopember 2002 dengan nilai Tanggungan sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) adalah tidak sah dan cacat hukum ;4. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 2002/PIE/196 tanggal 5 Nopember 2002 dengan nilai Tanggungan sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), batal demi hukum;5. Menyatakan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor : 10 tanggal 5 Nopember 2002 dihadapan Eddy Muljanto, S.H., selaku Notaris dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 254/KD/2002 tanggal 22 Nopember 2002 dihadapan Eny Haryanti, S.H., selaku PPAT adalah tidak sah dan cacat hukum ;6. Menyatakan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor : 10 tanggal 5 Nopember 2002 dihadapan Eddy Muljanto, S.H., selaku Notaris dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 254/KD/2002 tanggal 22 Nopember 2002 dihadapan Eny Haryanti, S.H., selaku PPAT, batal demi hukum ;7. Menyatakan Akta Pemberian hak Tanggungan Nomor: 254/KD/2002 tanggal 22 Nopember 2002 dihadapan Eny Haryanti, S.H., selaku PPAT tidak mempunyai kekuatan hukum ;8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat II dan Tergugat IV atau siapapun juga yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan dalam keadaan baik dan berharga tanpa beban apapun serta meroya tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya kepada Penggugat ;9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 25.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari apabila lalai melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini ;10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar biaya perkara, yang hingga putusan ini diucapkan berjumlah Rp. 6.222.000,- (enam juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) ;11. Menolak gugatan selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 34 K/Pdt/2019
Pertama : 125/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR.
Banding : 98/PDT/2014/PT.DKI
Statistik7034