Putusan PN SURAKARTA Nomor 31/ Pid.Sus/ 2015/ PN.Skt |
|
Nomor | 31/ Pid.Sus/ 2015/ PN.Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bahtra Yenni Warita |
Hakim Anggota | Tri Andita J., Dwi Prapti Maryudiati |
Panitera | Edi Hartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa NOVA CHANDRA HERYONO PUTRO alias CENDOL secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana: : ? Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?. ------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (Sembilan) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan ; -----------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; ----------------------------------------------5. Menetapkan agar Barang Bukti berupa : --------------------------------------------- 2 (dua) plastik klip berisi shabu berat 1,621 gram; ---------------------------- 2 (dua) butir Pil Inex berat 0,585 gram; ------------------------------------------- 17 (tujuh belas) plastik klip kosong ; ----------------------------------------------- 1 (satu) buah amplop bertuliskan OMMAYA Hotel & Resort;Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan ; ---------------------------------------- 1 (satu) buah HP merk Samsung ; ------------------------------------------------Dirampas untuk Negara ; ---------------------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 213/Pid.Sus/2015/PT SMG
Pertama : 31/Pid.Sus/2015/PN Skt
Statistik607