Putusan PT SURABAYA Nomor 759/PDT/2017/PT SBY |
|
Nomor | 759/PDT/2017/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Ngurah Astawa |
Hakim Anggota |
Ida Bagus Putu Madeg, erwin Mangatas Malau |
Panitera | Johny Bastian Taka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
-- Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding melalui Kuasa Hukumnya tersebut; -- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 34/Pdt.G/2017/PN Jmr, tanggal 6 September 2017 yang dimohonkan banding tersebut; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat / Pembanding untuk sebagian; 2. Menyatakan menurut hukum OBYEK SENGKETA berupa: Sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Serut, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, luas 6.400 m?2;, atas nama Penggugat / Pembanding sebagaimana diterangkan dalam Sertipikat Hak Milik No.48, dengan batas- batas: Utara : Selokan, Tanah Moh. Bisri, Tanah Pak Rukima; Timur : Jalan A. Yani; Selatan : Tanah Bok Hajjah Supik, Selokan; Barat : Selokan; Adalah sah milik Penggugat / Pembanding berdasarkan Akta Jual Beli No.156/ 2/PN/2001, yang telah dibuat dan disahkan oleh Notaris dan / atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Soesanto Adi Poernomo, S.H. pada tanggal 10 Mei 2001; 3. Menyatakan menurut hukum segala bentuk peralihan hak atas OBYEK SENGKETA beserta alat - alat bukti yang menyertainya tanpa ijin dan persetujuan Penggugat / Pembanding, sehingga Tergugat / Terbanding dan atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat / Terbanding dengan sengaja menguasai dengan cara mendirikan bangunan, mengelola dan mengambil hasilnya di atas OBYEK SENGKETA tanpa ijin dan tanpa persetujuan Penggugat / Pembanding adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Tergugat / Terbanding dan atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya yang dengan sengaja menguasai OBYEK SENGKETA untuk segera mengosongkan OBYEK SENGKETA, mengembalikan dalam keadaan semula dan menyerahkan sepenuhnya dengan sukarela kepada Penggugat / Pembanding tanpa beban syarat apa pun dan bilamana perlu dengan cara paksa dengan menggunakan bantuan alat-alat negara; 6. Menolak gugatan Penggugat / Pembanding selain dan selebihnya; 7. Menghukum Tergugat / Terbanding membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 759/PDT/2017/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 759/PDT/2017/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 204 PK/Pdt/2021
Banding : 759/PDT/2017/ PT.SBY
Statistik3115