Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 14-K/PMT.III/AD/III/2013 |
|
Nomor | 14-K/PMT.III/AD/III/2013 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 1 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Hidayat Manao, Letnan Jenderal Tni |
Hakim Anggota | Sinoeng Hardjanti, Bambang Aribowo, Mh Marsekal Madya Tni, Laksamana Madya Tni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 2. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN : PIDANA PENJARA : SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 30.000.000,- (TIGA PULUH JUTA RUPIAH) SUBSIDAIR KURUNGAN PENGGANTI SELAMA 3 (TIGA) BULAN. 3. MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN MENGHUKUM TERDAKWA MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP. 13.344.252.200,- (TIGA BELAS MILYAR TIGA RATUS EMPAT PULUH EMPAT JUTA DUA RATUS LIMA PULUH DUA RIBU DUA RATUS RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA UANG PENGGANTI TERSEBUT TIDAK DIPENUHI, MAKA DIGANTI DENGAN KURUNGAN PENGGANTI SELAMA 6 (ENAM) BULAN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa DJADJA SUPARMAN, S.Ip.,MM LETNAN JENDERAL TNI (PURN) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?K O R U P S I? sebagaimana dakwaan Subsidair2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Penjara : Selama 4 (empat) tahun dan Denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) subsidair kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan. 3. Menjatuhkan Pidana Tambahan menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 13.344.252.200,- (tiga belas milyar tiga ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dipenuhi, maka diganti dengan kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan.4. Menetapkan barang-barang bukti berupa :a. Barang-barang :1) Tanah di Desa Pasrepan Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan atas nama Sudjarwo sebanyak 16 bidang seluas 42.740 m yang terdiri dari : a) Tanah yang telah bersertifikat sebanyak 11 (sebelas) bidang seluas 25.831 m yang terdiri dari : (1) Sertifikat Hak Milik No. 110 luas 710 m (2) Sertifikat Hak Milik No. 111 luas 625 m (3) Sertifikat Hak Milik No. 112 luas 1980 m (4) Sertifikat Hak Milik No. 113 luas 2570 m(5) Sertifikat Hak Milik No. 114 luas 6650 m/ (6) Sertifikat . . .(6) Sertifikat Hak Milik No. 116 luas 2250 m (7) Sertifikat Hak Milik No. 126 luas 270 m (8) Sertifikat Hak Milik No. 127 luas 1710 m (9) Sertifikat Hak Milik No. 133 luas 3065 m (10) Sertifikat Hak Milik No. 144 luas 2780 m (11) Sertifikat Hak Milik No. 145 luas 3221 m b) Tanah yang belum bersertifikat sebanyak 5 (lima) bidang seluas 16.909 m. Dikembalikan kepada Kodam V/Brw.2) Tanah di Desa Pasrepan Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan atas nama Maskup sebanyak 16 bidang seluas 50.060 m yang terdiri dari : a) Tanah yang telah bersertifikat sebanyak 15 (lima belas) bidang seluas 43.365 m yang terdiri dari: (1) Sertifikat Hak Milik No. 120 luas 1565 m (2) Sertifikat Hak Milik No. 121 luas 2250 m (3) Sertifikat Hak Milik No. 122 luas 1960 m (4) Sertifikat Hak Milik No. 123 luas 1707 m (5) Sertifikat Hak Milik No. 124 luas 2250 m (6) Sertifikat Hak Milik No. 125 luas 2895 m (7) Sertifikat Hak Milik No. 130 luas 700 m (8) Sertifikat Hak Milik No. 132 luas 5050 m (9) Sertifikat Hak Milik No. 134 luas 5790 m (10) Sertifikat Hak Milik No. 135 luas 2080 m (11) Sertifikat Hak Milik No. 136 luas 4330 m (12) Sertifikat Hak Milik No. 137 luas 3905 m (13) Sertifikat Hak Milik No. 138 luas 2710 m (14) Sertifikat Hak Milik No. 139 luas 4835 m (15) Sertifikat Hak Milik No. 143 luas 1338 m b) Tanah yang belum bersertifikat sebanyak 1 (satu) bidang seluas 6.695 m. Dikembalikan kepada Kodam V/Brw.3) Tanah di Desa Pasrepan Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan atas nama Djasmin Senos sebanyak 11 bidang seluas 49.225 m yang terdiri dari :/ a) Tanah . . .a) Tanah yang telah bersertifikat sebanyak 6 (enam) bidang seluas 27.075 m yang terdiri dari: (1) Sertifikat Hak Milik No. 115 luas 4525 m (2) Sertifikat Hak Milik No. 117 luas 4520 m (3) Sertifikat Hak Milik No. 118 luas 1920 m (4) Sertifikat Hak Milik No. 119 luas 2690m (5) Sertifikat Hak Milik No. 141 luas 5280 m (6) Sertifikat Hak Milik No. 142 luas 8140 m b) Tanah sebanyak 5 (lima) bidang belum bersertifikat seluas 22.150 m. Dikembalikan kepada Kodam V/Brw.4) Tanah di Desa Pasrepan Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan atas nama H. M. Kusno sebanyak 19 bidang seluas 47.665 m yang terdiri dari : a) Tanah yang telah bersertifikat sebanyak 1 (satu) bidang yaitu Sertifikat Hak Milik No. 140 luas 985 m. b) Tanah yang belum bersertifikat sebanyak 18 (delapan belas) bidang seluas 46.680 mDikembalikan kepada Kodam V/Brw.b. Surat-surat :1) 3 (tiga) lembar Berita Acara Nomor 06/BA- PT. CMNP/IV/1998 tanggal 30 April 1998 tentang penyerahan bantuan berbentuk nominal dari PT. Citra Marga Nusaphala Persada Tbk kepada Kodam V/Brw sebesar Rp. 17.640.000.000,- (tujuh belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah). Dikembalikan kepada PT. CMS.2) 3 (tiga) lembar Berita Acara Nomor 06/BA- PT. CMNP/IV/1998 tanggal 30 April 1998 tentang penyerahan bantuan natura dari PT. Citra Marga Nusaphala Persada Tbk kepada Kodam V/Brw berupa : a) Tanah di Desa Pasrepan Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan, luas tanah 20 Ha. b). Pembangunan Makodam V/Brw lantai III & IV, seluas 2.400 m2. c) Pembangunan Mess Perwakilan Kodam V/Brw di Jl. Wahidin II/5 Jakarta, seluas 576 m2. d) Pembangunan kantor Yayasan Kartika Jaya seluas 73 m2.e) Rehabilitasi gedung Makodam V/Brw, seluas 1.920 m2. f) Rehabilitasi asrama Kompi C /521 Tuban, seluas 3.964 m2. g) Rehabilitasi kantor ketua Persit PD V/Brw, seluas 36 m2./ h) Pembangunan . . .h) Pembangunan pagar Balai Kartika, sepanjang 431 m2. Dikembalikan kepada PT. CMS.3) 1 (satu) lembar foto copy kwitansi dari Kodam V/Brw tanggal 23 Februari 1998 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) untuk pembayaran uang muka pembelian lahan milik Kodam V/Brw seluas 88.200 m2 di Desa Menanggal Surabaya oleh tim tanah PT. CMNP Tbk. 4) 1 (satu) lembar foto copy kwitansi dari Kodam V/Brw tanggal 1 April 1998 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) untuk pembayaran II (kedua) untuk pembelian lahan milik Kodam V/Brw seluas 88.200 m2 di Desa Menanggal Surabaya oleh tim tanah PT. CMNP Tbk.5) 1 (satu) lembar foto copy kwitansi dari Kodam V/Brw tanggal 2 April 1998 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) untuk pembayaran III (ketiga) untuk pembelian pembelian lahan milik Kodam V/Brw seluas 88.200 m2 di Desa Menanggal Surabaya oleh tim tanah PT. CMNP Tbk. 6) 1 (satu) lembar foto copy kwitansi dari Kodam V/Brw tanggal 6 April 1998 sebesar Rp. 6.640.000.000,- (enam milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) untuk uang muka pembelian lahan milik Kodam V/Brw seluas 88.200 m2 di Desa Menanggal Surabaya oleh tim tanah PT. CMNP Tbk. 7) 2 (dua) lembar foto copy surat pimpinan proyek pembangunan jalan tol simpang susun Waru-Tg. Perak PT. CMNP Tbk Nomor 77/PP PT. CMNP/SBY/I/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang permohonan ijin peminjaman lahan di Waru/ Menanggal Surabaya. 8) 2 (dua) lembar foto copy surat pelaksana operasional Ditjen Bina Marga Nomor TN.01.01/PO-SSWP/III/1998.02 tanggal 24 Maret 1998 tentang permohonan pemanfaatan lahan Kodam V/Brw di Desa Menanggal Surabaya. 9) 2 (dua) lembar foto copy surat Pangdam V/Brw yang ditandatangani Kasdam V/Brw Brigjen TNI Samsul Ma?arif Nomor : B/97/II/1998 tanggal 16 Februari 1998 tentang ijin penggunaan lahan Kodam V/Brw untuk persiapan pembangunan jalan tol. 10) 2 (dua) lembar foto copy surat Pangdam V/Brw Nomor : B/15/I/1999 tanggal 6 Januari 1999 tentang permohonan rekomendasi. 11) 5 (lima) lembar foto copy surat Pangdam V/Brw Nomor : B/294/IV/1998 tanggal 30 April 1998 tentang kompensasi tanah hak pakai Kodam V/Brw yang digunakan jalan tol. 12) 2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan dari Kolonel Inf Soedjarwo tanggal Maret 2002. 13) 2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan dari Kolonel Czi Maskup tanggal 1 Maret 2002. 14) 2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan dari Kolonel Inf Djasmin Senos tanggal 1 Maret 2002. 15) 2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan dari Letkol Czi Kusno tanggal 1 Maret 2002. 16) 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan dari Kolonel Czi I.G.P. Buana tanggal 23 April 2002. / 17) 1 (satu) . . .17) 1 (satu) lembar foto copy Nota Dinas Aslog Kasdam V/Brw Nomor B/ND/353/VI/1998/SLOG tanggal 27 Juni 1998 tentang laporan perkembangan pembelian tanah di Desa Pasrepan Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan. 18) 2 (dua) lembar foto copy surat Kasad Nomor : B/982-04/25/274/SET tanggal 9 Oktober 1998 tentang tanah TNI AD di Kel. Dukuh Menanggal Kec. Wonocolo Kodya Surabaya. 19) 33 (tiga puluh tiga) buah/99 (sembilan puluh sembilan) lembar foto copy sertifikat tanah Desa Pasrepan Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan.20) 1 (satu) lembar foto copy surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Surabaya Nomor : S-224/WPI.09/I/1998 tanggal 20 Januari 1998. 21) 11 (sebelas) lembar foto copy buku tanah Dukuh Menanggal Kec. Wonocolo Surabaya. 22) 6 (enam) lembar foto copy Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1974 tanah Desa Menanggal. 23) 2 (dua) lembar foto copy gambar situasi tanah di Desa Menanggal Kec. Wonocolo Surabaya. 24) 22 (dua puluh dua) lembar foto copy Salinan Putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 577/Pdt. g/2006/PN.SBY. 25) 15 (lima belas) lembar foto copy Salinan Putusan dari Mahkamah Agung RI Nomor 2073 K/Pdt/2007 tanggal 18 Juli 2007. 26) 8 (delapan) lembar foto copy Akte Jual Beli Nomor 131/PSH/1998 tanggal 8 Juni 1998.27) 2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Nomor : BA/38/XII/1998 tanggal 1 Desember 1998.28) 3 (tiga) lembar foto copy Surat Keputusan Nomor : 209A/KPTS- PT. CMNP/IV/1997 tanggal 30 April 1997 tentang penunjukan tim pembebasan tanah/lahan proyek jalan tol Simpang Susun Waru ? Tanjung Perak Surabaya29) 12 (dua belas) lembar surat Auditor Utama Keuangan Negara I Badan Pemariksa Keuangan RI Nomor : 06/S/XIV/02/2009 tanggal 16 Februari 2009 dan lampirannya. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 30) 2 (dua) buku Agenda Kerja yang berisi daftar nomor telephone milik Staf Pribadi Pangdam V/Brw periode 1998. Dikembalikan kepada yang paling berhak (Spri Pangdam V/Brw).5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14-K/PMT.III/AD/III/2013.zip
- Download PDF
- 14-K/PMT.III/AD/III/2013.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14-K/PMT.III/AD/III/2013
Kasasi : 248 K/MIL/2015
Banding : 01-K/PMU/BDG/AD/I/2014
Lainnya : 14-K/PMT.III/AD/I/2013
Statistik
Statistik
198
160