Putusan PT PALU Nomor 81/Pid.Sus/2014/PT PAL |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2014/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | S U N A R D I |
Hakim Anggota | H. Erlin Hermanto, . Corry Sahusilawane |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | ---------------------------------------------M E N G A D I L I --------------------------------------------- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ; --------------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Buol Nomor 50/Pid.Sus/2014/PN.Bul tanggal 12 Nopember 2014 mengenai kwalifikasi Tindak Pidana yang dilakukan oleh terdakwa sehingga amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Hardi U. Hisa Alias Hardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalah gunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri ;-------------------------------------------------- 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;------------------------------------------------------------- 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------- 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; -------------------------------------------------- 5. Menetapkan barang bukti berupa:--------------------------------------------------------- - 1 (satu) paket shabu-shabu berat 0,0301 gram dalam plastik bening dibungkus dengan timah rokok Nuu Mild;---------------------------------------------Dimusnahkan; -------------------------------------------------------------------------------- 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.Sus/2014/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 81/Pid.Sus/2014/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus/2014/PN.Bul
Banding : 81/Pid.Sus/2014/PT PAL
Statistik7652