Putusan PN MAMUJU Nomor - 01/Pdt G/2016/PN Mam |
|
Nomor | - 01/Pdt G/2016/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Dwiyantoro |
Hakim Anggota | Andi Adha, Erwin Ardian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI ; ? Menolak Eksepsi Para Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan objek sengketa berupa, tanah persawahan seluas 1,5 Ha, terletak di Lingkungan Tasiu Barat, Kelurahan Kalukku, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas-batas ; Sebelah utara : Tanah yang digarap lelaki Asli Pua Saoda ; Sebelah timur : Tanah yang digarap Papa Anto dan H. Burhan; Sebelah selatan : Tanah yang digarap lelaki Asli Pua Saoda ; Sebelah barat : Jalan tani ; Adalah milik Penggugat dengan sertifikat hak milik No. 659 tahun 1997 GS nomor 1071 tahun 1997 ; 3. Menyatakan keberadaan para Tergugat diatas objek sengketa yang tidak mau menyerahkan kepada Penggugat sejak diminta oleh Penggugat adalah tidak sah dan melawan hukum ; 4. Menyatakan segala surat-surat yang terbit atas tanah sengketa tanpa setahu Penggugat adalah tidak sah dan tidak mengikat Penggugat ; 5. Menghukum para Tergugat maupun setiap orang yang mendapat hak dari padanya untuk meninggalkan objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik sempurna tanpa syarat ; 6. Menghukum Para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 4.491.000,- (empat juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_01/Pdt_G/2016/PN_Mam.zip
- Download PDF
- -_01/Pdt_G/2016/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 721 K/Pdt/2017
Pertama : - 01/Pdt G/2016/PN Mam
Statistik9144