Putusan PN CIBINONG Nomor 09/Pdt. G / 2014/ PN. Cbn |
|
Nomor | 09/Pdt. G / 2014/ PN. Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Didit Pambudi W |
Hakim Anggota | R. Agung Aribowo, Shst.iko Sudjatmiko.sh |
Panitera | Tini Sumartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KABUL-SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IA. DALAM KONVENSII. Dalam Provisi- Menolak permohonan provisi dari Penggugat;--------------------II. Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;--------------2. Menyatakan hubungan hukum atau kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat dalam bentuk surat bukti kwitansi pembayaran sejumlah uang tanggal 29 Desember 2011, tanggal 08 Januari 2012, tgl 16 Januari 2012, tgl 07 Februari 2012, tgl 20 April 2012, tgl 03 Juni 2012 serta tanggal 21 April adalah sah menurut hukum.--------------------3. Menyatakan hubungan hukum atau kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat dalam bentuk surat bukti Kwitansi tanggal 05 April 2012 tentang jual ? beli sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya, dengan Sertipikat Hak Milik No. 7296 sah menurut hukum ;-----------4. Menyatakan Tergugat telah menerima sejumlah uang dari Penggugat berdasarkan surat bukti kwitansi pembayaran;-----5. Menyatakan bahwa Tergugat adalah penjual yang beritikad buruk ;-------------------------------------------------------------------6. Menyatakan bahwa Tergugat telah wanprestasi atau ingkar janji terhadap Penggugat ;--------------------------------------------7. Menghukum Tergugat agar membayar sejumlah uang dengan seketika dan sekaligus kepada Penggugat , dengan perincian sebagai berikut :--------------------------------------------------------- Sejumlah uang yang telah diterima Tergugat dari Penggugat,yaitu sebesar Rp. 61.000.000 (enam puluh satu juta rupiah);------------------------------------------------------------- Ditambah dengan biaya , bunga dan ongkos sebesar 5 % X Rp 61.000.000 = Rp. 3050.000 (tiga juta lima puluh ribu rupiah), setiap bulan , terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Cibinong hingga putusan berkekuatan hukum tetap (in krach) ;----------------------------------------------8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (downgsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah ) setiap hari, jika ternyata Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, terhitung sejak putusan aquo berkekuatan hukum tetap ( in kracht);---------------------------------------------9. Menolak petitum gugatan selain dan selebihnya;----------------B. DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;------------------C. DALAM KONVENSI dan REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.301.000 ( tiga ratus ribu rupiah );-------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 09/Pdt._G_/_2014/_PN._Cbn.zip
- Download PDF
- 09/Pdt._G_/_2014/_PN._Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2155 K/Pdt/2015
Pertama : 09/Pdt.G/2014/PN.Cbn
Statistik6938