Putusan PN SURABAYA Nomor 195/Pdt.G/2012/PN.Sby |
|
Nomor | 195/Pdt.G/2012/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suko Triyono |
Hakim Anggota | Unggul Ahmadi, Hj. Titik Tejaningsih |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 744/27/Karang Pilang/1991 tanggal 10 September 1991, antara Penggugat selaku pembeli dan Turut Tergugat selaku penjual, yang dibuat di hadapan Nyonya MAIMUNAH ZUBAIDAH, SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Surabaya, sah menurut hukum ; 3. Menyatakan sebidang tanah hak milik sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 414/Kelurahan Dukuh Pakis, Gambar Situasi tanggal 9 Mei 1992, Nomor 729/S/1992, seluas 1.170 M2, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, sekarang Kecamatan Dukuh Pakis dahulu Kecamatan Karang Pilang, Kelurahan Dukuh Pakis setempat dikenal dengan persil yang terletak di Jalan Dukuh Pakis VI F dan tercatat atas nama SOEGIARTO SOERJANTO, dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Gereja HKBP Batak ; - Sebelah Timur : Tanah Sajuti atau Tanah Sugeng ; - Sebelah Selatan : Tanah Hadi Wanggana ; - Sebelah Barat : Tanah Amir atau Tanah H. Sainun ; Milik sah Penggugat ; 4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XVIII, Tergugat XIX, Tergugat XX, Tergugat XXI, Tergugat XXII, Tergugat XXIII, Tergugat XXIV, Tergugat XXV, Tergugat XXVI, Tergugat XXVII, Tergugat XVIII, Tergugat XXIX dan Tergugat XXX telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) terhadap Penggugat dalam perkara ini ; 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XVIII, Tergugat XIX, Tergugat XX, Tergugat XXI, Tergugat XXII, Tergugat XXIII, Tergugat XXIV, Tergugat XXV, Tergugat XXVI, Tergugat XXVII, Tergugat XVIII, Tergugat XXIX dan Tergugat XXX maupun pihak ketiga yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan, melepaskan penguasaan dan kemudian menyerahkan obyek sengketa dalam perkara ini, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak amar putusan dalam perkara ini dibacakan. Dan manakala diperlukan dapat dilakukan dengan bantuan aparat Kepilisian ; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XVIII, Tergugat XIX, Tergugat XX, Tergugat XXI, Tergugat XXII, Tergugat XXIII, Tergugat XXIV, Tergugat XXV, Tergugat XXVI, Tergugat XXVII, Tergugat XVIII, Tergugat XXIX dan Tergugat XXX secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan amar putusan dalam perkara ini ; 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XVIII, Tergugat XIX, Tergugat XX, Tergugat XXI, Tergugat XXII, Tergugat XXIII, Tergugat XXIV, Tergugat XXV, Tergugat XXVI, Tergugat XXVII, Tergugat XVIII, Tergugat XXIX dan Tergugat XXX secara tanggung renteng membayar untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 12.706.000,- (dua belas juta tujuh ratus enam ribu rupiah) ; 8. Menyatakan Turut Tergugat supaya tunduk dan patuh terhadap isi amar putusan dalam perkara ini ; 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 682 PK/Pdt/2017
Kasasi : 2184 K/Pdt/2014
Pertama : 195/Pdt.G/2012/PN.Sby
Banding : 467 /PDT / 2013 / PT. SBY
Statistik2342769