Putusan PN SEMARANG Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/G/2015/PN.SMG |
|
Nomor | 14/Pdt.Sus-PHI/G/2015/PN.SMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tamto |
Hakim Anggota | Rr Ambar Budi Mulyanti, Yoesoef Moesthafa |
Panitera | Evi Roesliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat, terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2008, dengan tanpa adanya kesalahan dari Para Penggugat;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak pesangon Para Penggugat, yang rinciannya sebagai berikut : Penggugat I: Uang Pesangon = 2x 9 x 989.000 = Rp. 17.802.000,- Uang Penghargaan Masa Kerja = 6 x 989.000 = Rp. 5.934.000,- Uang penggantian Hak = 15% x 23.736.000 = Rp. 3.560.400,- Total = Rp. 27.296.400,- (dua puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus rupiah) Penggugat II: Uang Pesangon = 2x 9 x 786.500 = Rp. 14.157.000,- Uang Penghargaan Masa Kerja = 4 x 786.500 = Rp. 5.934.000,- Uang penggantian Hak = 15% x 17.303.000 = Rp. 2.595.450,- Total = Rp. 19.898.450,-(sembilan belas juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus lima puluh rupiah) ; Penggugat III : Uang Pesangon = 2x 9 x 794.000 = Rp. 14.292.000,- Uang Penghargaan Masa Kerja = 5 x 794.000 = Rp. 3.970.000,- Uang penggantian Hak = 15% x 18.262.000 = Rp. 2.379.300,- Total = Rp. 21.001.300,-(dua puluh satu juta seribu tiga ratus rupiah) Penggugat IV : Uang Pesangon = 2x 9 x 791.500 = Rp. 14.247.000,- Uang Penghargaan Masa Kerja = 4 x 791.500 = Rp. 3.166.000,- Uang penggantian Hak = 15% x 17.413.000 = Rp. 2.611.950,- Total = Rp. 20.024.950,-(dua puluh juta dua puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)4. Menolak gugatan Para Penggugat, untuk selain dan selebihnya;5. Membebankan beaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 276.000,- (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 726 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Pertama : 14/Pdt.Sus-PHI/G/2015/PN SMG
Statistik18171