Putusan PT BANDUNG Nomor 206/Pid/2015/PT.BDG |
|
Nomor | 206/Pid/2015/PT.BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hartono A. Murad |
Hakim Anggota | Mriddin, M.h H. Sukarman Sitepu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | Mengadili Sendiri :1. Menyatakan bahwa terdakwa SOETOPO OEY telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut tidak/bukan merupakan suatu tindak pidana ; -----2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum ; -3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; --------------------------------------------------------4. Memerintahkan supaya Terdakwa tersebut segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diberitahukan kepada para pihak (Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa) ; -----------------------------------------------5. Memerintahkan supaya barang bukti berupa : ------------------------------- 7 (tujuh) lembar Billyet Giro (asli) ; ---------------------------------------- 11 (sebelas) lembar surat keterangan penolakan dari Bank (asli) ; ------------------------------------------------------------------------------ 5 (lima) lembar Prin Out rekening koran a.n ONG SOEGIARTO (asli) ; ------------------------------------------------------------------------------ 12 (dua belas) lembar bukti transfer legalisir ; --------------------------Dikembalikan kepada Saksi Ong ; ----------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Negara ; ----------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 206/Pid/2015/PT.BDG.zip
- Download PDF
- 206/Pid/2015/PT.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1645 K/Pid/2015
Pertama : 109/Pid.B/2015/PN. Tsm
Banding : 206/Pid/2015/PT.BDG
Statistik8028