Putusan PTA MAKASSAR Nomor 72/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Para Pihak | PEMBANDING VS TERBANDING |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | 72/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Muh. Amir Razak |
Hakim Anggota | H. Khaerudin, Dra. Hj. Kamariah |
Panitera | Amiruddin |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugatkonvensi/Penggugat rekonvensi/Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 849/Pdt.G/2017/PA.Sgm tanggal 6 Maret 2017 Miladiyah., yang bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil Akhir 1439 Hijriyah. yang dimohonkan banding;Dalam Rekonvensi:- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 849/Pdt.G/2017/PA.Sgm tanggal 6 Maret 2017 Miladiyah., yang bertepatan dengan tanggal 18 Jumadilakhir 1439 Hijriyah. dengan perbaikan amar putusan, sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut :1.Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2.Menetapkan harta berupa :2.1. 1 (satu) buah kipas angin;2.2. 1 (satu) buah kompor gas; adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan harta bersama sebagaimana pada amar angka 2 (dua) di atas adalah milik Penggugat dan Tergugat yang harus dibagi dua yaitu (seperdua ) bagian untuk Penggugat dan (seperdua) bagian untuk Tergugat;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) bagian dari harta bersama Tergugat kepada Penggugat, dan apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura maka dijual melalui Kantor Lelang Negara, dan hasilnya diserahkan sesuai bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat;5. Tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnyaDalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini di tingkat Banding kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 72/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 72/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Kasasi : 388 K/Ag/2019
Pertama : 849/Pdt.G/2017/PA.Sgm
Statistik2114