Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 490/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 490/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Rochmah, Br Hakim Anggota Nelson Japasar Marbun |
Panitera | Panitera Pengganti: Maryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : >. Menyatakan menolak eksepsi-eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II tersebut ; DALAM POKOK PERKARA : >. Menolak gugatan Penggugat tersebut ; DALAM REKONVENSI : DALAM EKSEPSI : >. Menyatakan menolak eksepsi dari Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tersebut ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk sebagian ; 2. Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konpensi berhak atas sisa uang Consignatie sebesar Rp.2.606.763.600,-(dua milyar enam ratus enam juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu enam ratus rupiah), berdasarkan penetapan Nomor 247/Pdt.P/2009/PN.Jkt.Tim, tanggal 27 Juli 2009, yang saat ini masih dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, peta bidang no.238 atas sisa tanah seluas 1.862 M2 ; 3. Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur beserta pejabat terkait serta pihak yang punya kewenangan dalam hal ini untuk melaksanakan pembayaran atas sisa uang consignatie sebesar Rp.2.606.763.600,-(dua milyar enam ratus enam juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu enam ratus rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi Aslamiah Binti H. Gani ; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI : DALAM EKSEPSI : >. Menyatakan menolak eksepsi dari Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tersebut ; DALAM POKOK PERKARA : >. Menyatakan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi tersebut; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI : >. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp.2.851.000,-(dua juta delapan ratus limapuluh satu ribu rupiah).; |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 545 K/Pdt/2022
Peninjauan Kembali : 1285 PK/Pdt/2022
Pertama : 490/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim
Statistik177336