- Menyatakan terdakwa ARIFIN, SH. Bin SUPONO yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kedua;
- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000.,- ( Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyetorkan ke Kas Negara uang titipan dari Terdakwa sebesar Rp. 33.750.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat Keputusan Bupati, Kepala Daerah Tingkat II Nganjuk Nomor : 188/ 468/ SK/ 426.12/ 1995 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa, Desa Katerban, Kecamatan Baron, Daerah Tingkat II Nganjuk tanggal 20 Nopember 1995 (copy legalisir);
- Surat Keputusan Bupati Nganjuk Nomor : 813/ 108.1/ 411.303/ 2009 tanggal 30 Oktober 2009 (copy legalisir).
Putusan PN SURABAYA Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kusdarwanto, Br Hakim Anggota Mochamad Mahin |
Panitera | Panitera Pengganti: Erlyn Suzana Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Terlampir dalam Berkas Perkara. 7. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2015 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby
Statistik134111