Putusan PN PALEMBANG Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg |
|
Nomor | 18/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eliwarti |
Hakim Anggota | Sobandi, M. Haridi |
Panitera | Eka Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan TerdakwaERI SETIADI BIN EDI SUKADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagai mana dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 92.200.000.00 (sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);4. Menetapkan uang yang telah dititipkan oleh terdakwa kepada Penyidik sejumlah Rp108.200.000.00(seratus delapan juta dua ratus ribu rupiah) diperhitungkan dengan uang pengganti dan sisanya sejumlah Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) dikembalikan kepada terdakwa; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) lembar Asli Disposisi terkait penyampaian SPJ atas hibah kepada YKK;2. 1 (satu) bundel Asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 01030/SPM/LS/1.20.3.14/2012 tanggal 05 Juli 2012;3. 1 (satu) bundel Asli Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerinta Provinsi Sumatera Selatan dengan Pengurus Yayasan Khazanah Kebajikan Besa Muara Lintang Baru Kelurahan Muara Lintang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2012 Nomor : 01/Yayasan Khazanah/VI/2012, Nomor : 900/00173/BPKAD-II/2012;Dikembalikan kepada badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Propinsi Sumatera Selatan;4. 1 (satu) lembar Photocopy Petikan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 087/KPTS/BKD.II/2012 tanggal 31 Mei 2012;5. 1 (satu) bundel Photocopy Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 52 tahun 2012 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan;6. 1 (satu) bundel Photocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA PPKD) TA. 2012 Nomor : 1.20.05.02.00.00.5.1;7. 1 (satu) bundel Photocopy Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;8. 1 (satu) bundel Photocopy Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;9. 1 (satu) bundel Photocopy Surat Nomor : 01/Yayasan Kazanah/VI/2011 tanggal 23 Desember 2011 perihal Proposal Penyaluran Dana Masjid di Kabupaten Empat Lawang;10. 1 (satu) bundel Photocopy Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 58/KPTS/VI/2012 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Serta Besaran Alokasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan TA. 2012;11. 1 (satu) bundel Photocopy Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 808/KPTS/BPKAD/2012 tentang Perubahan keenam atas Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 58/KPTS/VI/2012 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Serta Besaran Alokasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan TA. 2012;12. 1 (satu) bundel Photocopy Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 404/KPTS/BPKAD/2012 tentang Perubahan ketujuh atas Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 01/KPTS/VI/2012 tentang Penunjukan Pejabat Penggunaan Anggaran, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Bendaharawan dan Pembuat Daftar Gaji pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor dan UPTD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan TA. 2012;13. 1 (satu) bundel Photocopy Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan;14. 1 (satu) Buku Tabungan BRI Simpedes An. Yayasan Khazanah Kebajikan Norek. 5737-01-006699-53-4;15. 1 (satu) lembar Slip Penyetoran/Transfer dari Iskandar Sahil ke Norek. 5744-01-000913-50-9 An. Herman Rusul sejumlah Rp. 194.000.000,- (seratus sembilan puluh empat juta rupiah) tanggal 30 Juli 2012;16. 1 (satu) lembar Slip Penyetoran/Transfer dari Iskandar Sahil ke Norek. 5744-01-000913-50-9 An. Herman Rusul sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 23 Juli 2012;17. 2 (dua) bundel Photo Copy Proposal Penyaluran Dana Bantuan Masjid di Kabupaten Empat Lawang oleh Yayasan Khazanah Kebajikan, Muara Lintang Baru Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, 2011;18. 1 (satu) lembar photo copy Catatan yang dibuat oleh Iskandar Sahil dari catatan Mat Syarif;19. 1 (satu) lembar photo copy print out Buku Tabungan BRI Simpedes An. Yayasan Khazanah Kebajikan Norek. 5737-01-006699-53-4;20. 1 (satu) bundel photocopy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 046/SK/PD/DPD-SS/VI/2012 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Anak Cabang Partai Demokrat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Masa Bakti 2012-2017;21. 1 (satu) bundel photocopy Laporan Penyaluran Dana Bantuan Masjid di Kabuaten Empat Lawang, Oleh Yayasan Khzanah Kebajikan, Muara Lintang Baru Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, 2013;22. 1 (satu) bundel photocopy warna dokumen berisi:b. 1 (satu) lembar photocopy warna Surat Penunjukan;c. 2 (dua) lembar photocopy rekening BRI No. 5737-01-006699-53-1, atas nama Yayasan Khazanah Kebajikan;d. 1 (satu) lembar photocopy kwitansi telah terima dari Herman Rusul, SE uang sejumlah Rp. 315.000.000,- (tiga ra Rp. 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah) tanggal 25 Juli 2012;e. 1 (satu) lembar photocopy kwitansi telah terima dari Herman Rusul, SE uang sejumlah Rp. 194.000.000,- (seratus sembilan puluh empat juta rupiah) tanggal 30 Agustus 2012;l. 1 (satu) bundel photocopy Proposal Masjid/Mushola Kecamatan Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang;m. 1 (satu) bundel photocopy Proposal Masjid/Mushola Kecamatan Pendopo Kab. Empat Lawang.n. 1 (satu) bundel photocopy Proposal Masjid/Mushola Kecamatan Ulu Musi Kab. Empat Lawang;o. 1 (satu) bundel photocopy Proposal Masjid/Mushola Kecamatan Pasemah Air Keruh Kab. Empat Lawang;p. 1 (satu) bundel photocopy Proposal Masjid/Mushola Kecamatan Muara Pinang Kab. Empat Lawang;q. 1 (satu) bundel photocopy Proposal Masjid/Mushola Kecamatan Lintang Kanan Kab. Empat Lawang;r. 1 (satu) bundel photocopy Surat Pernyataan, kwitansi Pengurus Masjid/Mushola Penerima Hibah;23. Uang sebesar Rp. 108.200.000.00 (seratus delapan juta dua ratus ribu rupiah) sebagai uang titipan sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara;24. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Madi bin Darmawan selaku bendahara Masjid Nurul Iman Desa Kemang Manis Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;25. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Mustopa bin Geram selaku Ketua Masjid Istiqomah Desa Seguring Kecil Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;26. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Aba Sahil bin Anwar selaku Ketua Masjid Nurul Huda Terusan Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;27. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Suwarman bin Doni selaku Ketua Masjid Muhajirin Desa Terusan Baru Kampung 1 Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;28. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Mahayudin bin Abu Kasim selaku Ketua Masjid An-Nur Desa Lubuk Gelanggang Padang Jering Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;29. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Rapiko binti Kisum (Alm) selaku Pengurus Masjid Al Iman Desa Aur Gading Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;30. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Asri bin H. Rohman (Alm) selaku Bendahara Masjid At Taqwa Desa Terusan Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;31. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Alfian Syahri bin Ujang Marzuki selaku Bendahara Masjid Al Mujahidin Desa Batu Raja lama Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;32. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Alkat bin Amaludin selaku Ketua Masjid Nurul Amal Desa Batu Raja Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;33. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. A. Gopar bin Aji Kesan selaku Ketua Masjid At Taqwa Desa Kota Gading Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;34. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Ali Usman bin Hadi Suwarno selaku Ketua Masjid Nurul Iman Talang Jawa Kel. Jaya Loka Lampung 1 Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;35. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Kemas Amsir bin Mascek selaku Sekertaris Masjid Al Fatah Sungai Lidi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;36. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Hasnanudin bin Dulasim selaku Ketua Mushola Jamiatul Ihsan Lrg. Talang Panjang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;37. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An Sudirman bin Maraman selaku Bendahara Masjid Mesjid Mutakin Kampung sawah Kel. Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;38. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Darmono bin Sumbadi selaku Ketua Masjid Al Mutmainnah Trans 3B Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;39. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Burlimin bin Sidik (Alm) selaku Ketua Masjid Suhada Desa Lubuk Gelanggang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;40. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. M. Guntur bin Mustofa selaku Ketua Masjid Muhajirin Dusun IV Mekar Jaya Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;41. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Amer Mahmud bin Cik Mamat selaku Ketua Masjid Nurul Iman Desa Sugiwaras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang;42. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Sujai Bin Abdul Karim selaku Ketua Masjid Fatun Korib Desa Lubuk Kelumpang Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang;43. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Nawawi bin Ali (Alm) Bin Abdul Karim selaku Ketua Masjid Nurul Iman Desa Tanjung Ning Simpang Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang;44. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Anwar Bin Matdiah selaku Ketua Masjid Al Muhtadin Desa Tanjung Ning Simpang Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang;45. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Jamali Bin Marsusi selaku Ketua Masjid Nurul Huda Desa Tanjung Ning Lama Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang;46. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Syarkowi Bin Man (Alm) selaku Ketua Masjid Takwatul Ikhsan Desa Kebon Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang;47. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Sahirin Bin Bakar (Alm) selaku Ketua Masjid Agung Desa Muara Saling Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang;48. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. H. Zaiun Bin H. Haji Kesin (Alm) selaku Ketua Masjid Raya Desa Muara Saling Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang;49. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Nangcik selaku Ketua Masjid Al Muttaqin Desa Rantau Dodor Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang;50. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. M. Rozi selaku Ketua Masjid Al Mukminin Desa Rantau Dodor Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang;51. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Firman Bin H. Ismail (Alm) selaku Ketua Masjid At Taqwa Desa Karang Caya Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang;52. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Kaspari Bin Senen (Alm) selaku Ketua Masjid Nurul Iman Desa Muara Lintang Lama Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang;53. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Badri selaku Bendahara Masjid Al Hikmah Desa Lingge Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang;54. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Zainun Dimah Binti M. Husin (Alm) selaku Bendahara Masjid Al Madani Desa Gunung Meraksa Baru Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang;55. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Umar Hasan Bin M. Ani selaku Ketua Masjid An Nur Desa Beruge Ilir Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang;56. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Yusuf Bin Bakar Husin selaku Ketua Masjid Al Ikhwan Desa Tebat Payang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang;57. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Ubaidillah selaku Ketua Masjid Nurul Huda Desa Lubuk Layang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang;58. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Meninggal dunia An. Goni selaku Ketua Masjid Syariah Desa Padang Bindu Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang;59. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Hasan Bin Umar (Alm) selaku Ketua Masjid Al Mubarok Desa Paraduan Ijut Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang;60. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Marsusi selaku Ketua Masjid Al Hidayah Desa Rantau Kasai Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang;61. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Ahmad Rohimin selaku Ketua Masjid Al Istiqomah Desa Batu Ampar Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang;62. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Suwarno selaku Ketua Masjid Nurul Hidayah Desa Lesung Batu Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang;63. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Hendra Nerson Bin Taher selaku Ketua Ranting Partai Demokrat Desa Muara Kalangan (Masjid Jamik Desa Muara Kalangan) Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang;64. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Eskan Budiman selaku Bendahara Masjid Taqwa Desa Batu Lintang Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang;65. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Antoni Bin Syahrul selaku Ketua Ranting Partai Demokrat Desa Simpang Perigi (Masjid Al Mujahidin Desa Simpang Perigi) Kecamatan Ulu Musi Kanan Kabupaten Empat Lawang;66. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Haji Usman D.R Bin Jakfar selaku Bendahara Masjid Darul Muslimin Desa Karang Anyar Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang;67. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Elvi Santri selaku Ketua Mushola Al Huda Desa Karang Gede Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang;68. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Amrin Bin Setur selaku Bendahara Masjid Nurul Iman Desa Tangga Rasa Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang;69. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Unsyi Sofa Bin Sofa selaku Ketua Masjid Jamik Desa Penantian Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang;70. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Supiyal Bin Kenasim (Alm) selaku Bendahara Masjid Nurul Iman Tanjung Beringin Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang;71. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan An. Jasmiadi Bin Alkap selaku Sekretaris Masjid Taqwa Desa Talang Padang Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang;Tetap terlampir dalam lampiran berkas perkara;72. Uang sebesar Rp.108.200.000,- (seratus delapan juta dua ratus ribu rupiah) sebagai bentuk titipan atas pengembalian uang kerugian negara yang telah disita dari terdakwa;Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagan penggantikerugian Negara;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.00 (lima ribu rupaih); |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg
Lainnya : 06 /Akta.Pid.Sus-TPK /2016/PN.PLG
Statistik
Statistik
88
32