- Menyatakan para terdakwa 1. ABDUL FATAH 2. AGUS ARIANTO Als AGUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? MELAKUKAN PERMAINAN JUDI ? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. ABDUL FATAH 2. AGUS ARIANTO Als AGUS oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (emapt) bulan;
- Menetapkan masa pengangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) kotak kartu domino merk EGO,
- 28 (dua puluh delapan) lembar kartu domino yang sudah terpakai
- 1 (satu) lembar kasur warna biru,
- uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) lembar,
- uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 32 (tiga puluh dua) lembar,
- uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar,
- uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar,
- uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 25 (dua puluh lima ) lembar
- uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
Putusan PN MATARAM Nomor 450/Pid.B/2019/PN Mtr |
|
Nomor | 450/Pid.B/2019/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Atmaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hiras Sitanggang, Mmbr Hakim Anggota I Wayan Sugiartawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Taufikurrahman. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 450/Pid.B/2019/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 450/Pid.B/2019/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 450/Pid.B/2019/PN Mtr
Statistik271