- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena dikualifikasikan mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada pasal 168 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat sesuai pasal 168 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp.5.179.980,00 dengan perincian sebagai berikut :
- Uang pesangon : 7 x Rp.3.453.320,00 =Rp.24.173.240,00
- Uang penghargaan masa kerja : 3x Rp.3.453.320,00 =Rp.10.359.960,00
- juta seratus tujuh puluh sembilan ribu ratus delapan ribu rupiah)
- Membebankan kepada Negara biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah).
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 12/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jamaluddin |
Hakim Anggota | S.kom, Hakim Anggota Parmonangan Siregar, Br Hakim Anggota Meilinus Ganti Pelindung H. G |
Panitera | Panitera Pengganti: Burhan Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
-------------------------------------------------------------M E N G A D I L I ----------------------------------------- Jumlah =Rp.34.533.200,00 Maka yang menjadi hak Penggugat adalah berupa uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatandengan perhitungan sebagai berikut: 15% x Rp.34.533.200,00 = Rp. 5.179.980.00 |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.Sus-PHI/2019/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.Sus-PHI/2019/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1000 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 12/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn
Statistik7432