- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Hidayatullah bin Amiruddin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Suriani binti Ahmad) di depan sidang Mahkamah Syar'iyah Kutacane;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar???iyah Kutacane untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian mengenai, Mut???ah, Nafkah iddah, Maskan, Kiswah dan Nafkah anak;
- Menetapkan :
- Nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp2.700,000,00 ( dua juta tujuh ratus ribu rupiah ) selama masa Iddah.
- Mut???ah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Kiswah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) selama masa iddah.
- Maskan Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) selama masa iddah.
- Anak bernama Rahmat bin Hidayatullah, tanggal Lahir 17 Juli 2017 berada dibawah hadanah Penggugat Rekonvensi.
- Nafkah anak sejumlah Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak berumur 21 tahun ( Dewasa/dapat berdiri sendiri dengan penembahan 20 % pertahun dari jumlah yang ditetapkan di luar biaya pendidikan dan kesehatan.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan sebagaimana tersebut dalam diktum angka 1.,2.,3., 4., dan 6 diatas kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 691.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Putusan MS KUTACANE Nomor 197/Pdt.G/2017/MS.KC |
|
Nomor | 197/Pdt.G/2017/MS.KC |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | MS KUTACANE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Mardiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Azhar Hasibuan, Br Hakim Anggota Handika Fuji Sunu |
Panitera | Panitera Pengganti: Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 197/Pdt.G/2017/MS.KC
Statistik210