Putusan PT BANJARMASIN Nomor 74/PDT/2014/PT BJM |
|
Nomor | 74/PDT/2014/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | . Murdiyono |
Hakim Anggota | 1.h. Arifin, 2.jack Johanis Octavianus |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding ? semula Tergugat I dan Tergugat II tersebut;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 9 Oktober 2014, Nomor : 45/Pdt.G/2014/PN Bjm., yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI: - Mengabulkan gugatan Terbanding ? semula Penggugat tersebut untuk sebagian;- Menyatakan sah menurut hukum Surat Perdamaian/Pernyataan yang dibuat antara Terbanding ? semula Penggugat dan Pembanding I ? semula Tergugat I tertanggal 5 Mei 2013 tersebut;- Menyatakan Pembanding I ? semula Tergugat I wanprestasi atau ingkar janji tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dalam Surat Perjanjian/Pernyataan tanggal 5 Mei 2013 tersebut;- Menghukum Pembanding I ? semula Tergugat I membayar hutangnya sebesar Rp. 195.700.000,- (seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) ditambah bunga 6% per tahun dari hutang tersebut terhitung gugatan Terbanding ? semula Penggugat didaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 5 Mei 2014 sampai dengan Pembanding I ? semula Tergugat I membayar kerugian materiil dari Terbanding ? semula Penggugat sebesar Rp. 195.700.000,-(seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah);- Menghukum Pembanding II ? semula Tergugat II untuk tunduk pada putusan ini;- Menolak gugatan Terbanding ? semula Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Pembanding I ? semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini untuk kedua tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/PDT/2014/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 74/PDT/2014/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 74/PDT/2014/PT BJM
Kasasi : 3110 K/PDT/2015
Pertama : 45/Pdt.G/2014/PN.BJM
Statistik5326