- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR, TANGGAL 10 FEBRUARI 2020 NOMOR 312/PID.B/2019/PN PMS YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) POTONG KAOS OBLONG WARNA KUNING MERK CBF, 1 (SATU) JEAN WARNA BIRU MERK KACHIO, 1 (SATU) POTONG JAKET WARNA MERAH MAROON MERK FILA.
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA SUPRA X BK-2040-TBH, 1 (SATU) LEMBAR STNK SEPEDA MOTOR HONDA SUPRA X BK-2040-TBH, 1 (SATU) BUAH STOP KONTAK SEPEDA MOTOR HONDA SUPRA X BK-2040-TBH, 1 (SATU) BUAH SURAT KETERANGAN KREDIT SEPEDA MOTOR FIF 20700/SK/VII/2019 TANGGAL 09 JULI 2019.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA MASING-MASING SEJUMLAH RP2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Para Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar, tanggal 10 Februari 2020 Nomor 312/Pid.B/2019/PN Pms yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong kaos oblong warna kuning merk CBF, 1 (satu) jean warna biru merk KACHIO, 1 (satu) potong jaket warna merah maroon merk Fila.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X BK-2040-TBH, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra X BK-2040-TBH, 1 (satu) buah stop kontak sepeda motor Honda Supra X BK-2040-TBH, 1 (satu) buah surat keterangan kredit sepeda motor FIF 20700/SK/VII/2019 tanggal 09 Juli 2019.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 347/Pid/2020/PT MDN |
|
Nomor | 347/Pid/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Karto Sirait |
Hakim Anggota | Brhenry Tarigan, Supriyono |
Panitera | Khairul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIKEMBALIKAN KEPADA BUNGA MAWAR RAHAYU. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Bunga Mawar Rahayu. |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 347/Pid/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 347/Pid/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 978 K/Pid/2020
Banding : 347/Pid/2020/PT.MDN
Statistik7942