- Menyatakan Terdakwa I HENDRO KARSONO Bin EDI SUPANGAT Alias GENTO dan Terdakwa II AHMAD KOSIM Bin BUSTAM Alias WAHAB tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Beberapa Kali??? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;---------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hitam dan putih;-----------------------------------------
- 1 (satu) unit handphone merk EVERCOSS warna hitam;---------------------------------------------
- 1 (satu) unit TV 21 inch merk LG warna silver;----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah rescocer merk Sanken;-----------------------------------------------------------------------------
Putusan PN KOLAKA Nomor 193/Pid.B/2019/PN Kka |
|
Nomor | 193/Pid.B/2019/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Sugondo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudi Hartoyo, Br Hakim Anggota Yurhanudin Kona |
Panitera | Panitera Pengganti: La Ode Alisabir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi korban LA SINA, AMK;--------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada saksi korban INDRA SETIAWAN;------------------------------------------------- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.B/2019/PN Kka
Statistik500