Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 425 / Pid.B / 2015 / PN Pbu |
|
Nomor | 425 / Pid.B / 2015 / PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | pidanapenipuan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | A.a.gd.agung Parnata |
Hakim Anggota | Muhammad Ikhsan, Agustinus Herwindu Wicaksono |
Panitera | Ade Andiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I EFENDI Bin USMAN ADAM, Terdakwa II DEDY ARDIANSYAH Bin TASERAN dan Terdakwa III ARIEF ASHARI LOPA Bin SALAMUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENIPUAN???.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I EFENDI Bin USMAN ADAM, Terdakwa II DEDY ARDIANSYAH Bin TASERAN dan Terdakwa III ARIEF ASHARI LOPA Bin SALAMUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (Sepuluh) bulan.3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahananan;5. Menetapkan agar barang bukti berupa:??? 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) merk Honda jenis Vario warna hitam No Rangka MH1JFB111DK678430, Nosin JFB1E-1633186, Nopol KB 4633 NM;??? 1 (satu) lembar STNKB An. Arief Ahari Lopa;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa III ARIEF ASHARI LOPA Bin SALIMUDIN??? 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) merk Honda jenis Revo warna abu-abu No Rangka MH1JFBC2129K175805, Nosin JFB2E-1176858, Nopol KB 3814 ZA;??? 1 (satu) lembar STNKB An. Muhammad Nur;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa II DEDY ARDIANSYAH Bin TASERAN;??? 1 (satu) buah logam kuningan emas yang terbuat dari tembaga;??? 1 (satu) lembar kertas berwarna perak putih;Dirampas untuk dimusnahkan??? Uang sejumlah Rp. 5.050.000,- (lima juta lima puluh ribu rupiah);.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi DENDI Bin DIDIN;6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 425 / Pid.B / 2015 / PN Pbu
Statistik673