Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 62 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | Jarno Budiyono |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. ASURANSI JIWA KRESNA tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 97/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.BDG. tanggal 27 Agustus 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi;Dalam Eksepsi;? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara;1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat sejak dibacakannya putusan ini;3. Menghukum Tergugat untuk membayar upah pesangon, Penghargaan Masa Kerja, Penggantian Hak, upah yang belum dibayar kepada Penggugat I (Jonner Panjaitan) total seluruhnya sebesar = Rp41.400.000,00 (empat puluh satu juta empat ratus ribu rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah pesangon, Penghargaan Masa Kerja, Penggantian Hak, upah yang belum dibayar kepada Penggugat II (Dra. Hj. Nunung Nuryati) total sebesar Rp68.425.000,00 (enam puluh delapan juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);5. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;6. Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi;? Menyatakan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklarrd);Dalam Konvensi Dan Rekonvensi; |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 62_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 62 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 97/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.BDG
Statistik8348