Putusan PTA MEDAN Nomor 14/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra.masdarwiaty |
Hakim Anggota | H. Abd. Latif, H. Mansur Muda Nasution |
Panitera | Azhari |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Lubukpakam Nomor 1103/ Pdt.G/2017/PA.Lpk tanggal 20 Nopember 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 1 Rabiul Awal 1439 Hijriyah;Dengan Mengadili Sendiri :1. Mengabulkan permohonan Pemohon/Pembanding;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERBANDING) didepan sidang Pengadilan Agama Lubukpakam ;3. Memerintahkan Panitera Pengandilan Agama Lubukpakam untuk menyampaikan salinan Penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;4. Menetapkan Pemohon/Pembanding untuk membayar akibat cerai kepada Terbanding/Termohon Yaitu;4.1. Mutah berupa cincin emas 24 karat seberat 5 Gram (lima gram);4.2. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp3.000.000,00,- ( tiga juta rupiah).4.3. Maskan sebesar Rp1.500.000,00,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ).4.4. Kiswah berupa uang sebesar Rp500.000.00,- ( lima ratus ribu rupiah ).5. Menghukum Pemohon/Pembanding untuk menyerahkan hak-hak Termohon/Terbanding sebagaimana tersebut dalam diktum angka 4 (empat) di atas sebelum Pemohon/Pembanding menjatuhkan talaknya terhadap Termohon/Terbanding; 6. Membebankan kepada Pemohon/Pembanding untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp791.000,00,- (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dan pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pdt.G/2018/PTA.Mdn
Pertama : 1103/ Pdt.G/2017/PA.Lpk
Statistik4013