- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan bahwa Penggugat I adalah pemilik sah atas sebidang tanah-tanah seluas 399 M, berdasarkan Sertifkat Hak Milik Nomor 558/2004 dengan Surat Ukur Nomor 365/Lumbang/2004 tanggal 17 Februari 2004 yang terletak di Jalan Raya Sambas-Pontianak, Desa Lumbang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah TJIA POK KIA;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah EVA RITA;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Alm. H. SANGGAR bin SAMAH
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Sambas;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah BONG SUI CU dan tanah ANA LILI VERONIKA;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah BOE HIONG;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Alm. H. SANGGAR bin SAMAH;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Sambas;
Putusan PN SAMBAS Nomor 24/Pdt.G/2014/PN Sbs |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2014/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Joseph Marpaung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Immanuel Marganda Putra Siraitbr Hakim Anggota Sisilia Dian Jiwa Yustisia |
Panitera | Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Sedangkan Penggugat II adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 399 M, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 556/2004 dengan Surat Ukur Nomor 363/Lumbang/2004 tanggal 17 Februari 2004 yang terletak di Jalan Raya Sambas-Pontianak, Desa Lumbang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, dengan batas-batas sebagai berikut: 3. Memerintahkan Tergugat untuk membongkar bangunan yang ada di atas objek sengketa; 4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun; 5. Menghukum pula Tergugat dan Tergugat I serta Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan dalam perkara ini sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.736.000,- (Satu juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah); 7. menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2014/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2014/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 47 K/Pdt/2017
Pertama : 24/Pdt.G/2014/PN Sbs
Statistik137101