Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 21/Pdt.G/2015/PN.Psb |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2015/PN.Psb |
Para Pihak | -KUD DASTRA, Cs-LAWAN_PT. AMP PLANTATION, Cs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - A S W I R |
Hakim Anggota | -ramlah Mutiah, Zulfikar Berlian |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II, untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Penggugat I (KUD DASTRA) adalah sebuah Koperasi yang telah ber Badan Hukum Koperasi, yang sah menaungi Penggugat II (Kelompok Tani Tompek Plasma II Tompek) selaku Pemilik Kebun Plasma Tompek yang terletak/berlokasi di Kampung Tompek, Desa VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Dati II Pasaman (sekarang Kabupaten Pasaman Barat) dengan Lahan Perkebunan Plasma seluas + 300 Ha ;3. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Tanggal. 4 Agustus 1994 mempunyai kekuatan hukum tetap serta berlaku dari sejak dibuat sampai dengan sekarang dan Surat Perjanjian Kerja Sama Kemitraan Tanggal. 28 Nopember 1994 No. 200/AMP-DIR/PK-XI/94, No. 01/Koptan Tompek/XI/-94 tersebut adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum, serta tidak pernah diberlakukan sejak dibuat sampai sekarang ini ; 4. Menyatakan sah dan berlaku/mempunyai kekuatan hukum Surat Pernyataan Kesepakatan Ninik Mamak/Penghulu Adat Pemegang Tanah Ulayat Dalam Wilayah Kampung Tompek Desa Tapian Kandis Kenagarian Selaras Air, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Dati II Agam tentang : Penyerahan Tanah Ulayat Kampung Tompek Kenagarian Selaras Air Yang Berada diwilayah Desa VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali, Kab. Dati II Pasaman untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit oleh PT. AMP Plantation Melalui Pola Kemitraan tertanggal 02 ? 01 ? 1998, yang dibuat antara M. Dt. Bandorajo (Ninik Mamak Kampung Tompek) dengan H. Taufik Martha (Pejabat Bupati Kepala Daerah TK II Pasaman). Dimana sekarang Wilayah Kab. Dati II Pasaman dimaksud telah menjadi Wilayah Kabupaten Pasaman Barat ;5. Menyatakan sah dan berlaku / mempunyai kekuatan hukum SURAT KEPUTUSAN BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II PASAMAN Nomor : 188.45/2506/BUP-PAS/1999 Tgl. 1 Juni 1999 tentang : PENUNJUKAN PEMAKAIAN TANAH NEGARA YANG TERLETAK DI DESA VI KOTO SELATAN KECAMATAN KINALI KABUPATEN PASAMAN UNTUK PETANI PESERTA PLASMA PT. AMP PLANTATION. Dimana sekarang Wilayah Kabupaten Pasaman dimaksud telah menjadi Wilayah Kabupaten Pasaman Barat ; 6. Menyatakan sah dan berlaku / mempunyai kekuatan hukum Surat-Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Plasma Kelapa Sawit yang dibuat antara Penggugat I dengan Tergugat I dan Turut Tergugat I dan segala Perubahannya atas Lahan Perkebunan Plasma yang terletak/berlokasi di Kampung Tompek Desa VI Koto Selatan Kecamatan Kinali Kabupaten Dati II Pasaman (sekarang Kabupaten Pasaman Barat), baik yang dibuat melalui/dihadapan Notaris Arry Supratno, SH di Padang maupun yang dibuat melalui/dihadapan Notaris H. Hendri Final, SH di Padang sebagaimana Surat-Surat Perjanjian Kerja Sama seperti yang tersebut atau termaksud dalam posita Gugatan Para Penggugat di atas ; 7. Menyatakan bahwa Dana Pinjaman melalui Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) yang sebelumnya diberikan oleh Turut Tergugat I kepada Penggugat I dan dikelola oleh Tergugat I untuk pembiayaan Pembangunan Kebun Plasma Kelapa Sawit Penggugat II seluas + 300 Ha telah lunas pembayarannya kepada Turut Tergugat I sejak bulan Juli tahun 2012 yang dibayarkan oleh Tergugat I dari Hasil Penjualan TBS Plasma Sawit milik Penggugat II yang dinaungi oleh Penggugat I, oleh karenanya segala Perjanjian Kredit Fasilitas Perbankan (KKPA) dan Perubahannya, serta Perjanjian Pelaksanaan yang mengikutinya yang pernah dibuat oleh Para Pihak (Turut Tergugat I aquo dengan Penggugat I aquo dan Tergugat I), baik yang dibuat melalui/dihadapan Notaris Arry Supratno, SH di Padang pada tahun 1997 dan 1999 maupun Perubahannya yang dibuat melalui/dihadapan Notaris H. Hendri Final, SH di Padang pada tahun 2003 adalah sah dan telah berakhir atau tidak berlaku lagi sejak bulan Juli tahun 2012 tersebut hingga saat sekarang ini ; 8. Menyatakan bahwa Penggugat II adalah Pemilik Hak Kebun Plasma seluas + 300 Ha yang terletak/berlokasi di Kampung Tompek Desa VI Koto Selatan Kecamatan Kinali Kabupaten Dati II Pasaman (sekarang Kabupaten Pasaman Barat), dan Penggugat II berada dibawah naungan Penggugat I, yang sebelumnya Kebun Plasma Penggugat II tersebut dibangun dan dikelola dengan Pola Kemitraan antara Penggugat I dengan Tergugat I dan Turut Tergugat I dengan mempergunakan Dana Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) ; 9. Menyatakan bahwa sikap dan perbuatan Tergugat I yang menganggap atau mengklaim dirinya adalah pemilik kebun Plasma Tompek seluas + 100 Ha dari kebun Plasma seluas + 300 Ha milik Penggugat II yang terletak/berlokasi di Kampung Tompek Desa VI Koto Selatan Kecamatan Kinali Kabupaten Dati II Pasaman (sekarang Kabupaten Pasaman Barat) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad) yang merugikan Para Penggugat ;10. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang melakukan Pemotongan 1/3 (sepertiga) bahagian dari Hasil Penjualan Bersih (Netto) Plasma Tompek seluas + 100 Ha yang telah dilakukan oleh Tergugat I dalam rentang waktu masa produksi TBS Plasma pada bulan Januari 2000 s/d bulan April 2015 dengan jumlah totalnya sebesar Rp. 13.731.836.467,55 (tiga belas milyar tujuh ratus tiga puluh satu juta delapan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus enam puluh tujuh koma lima puluh lima rupiah) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad) yang merugikan Para Penggugat ;11. Menyatakan bahwa sikap dan perbuatan Para Penggugat yang mengalihkan Penjualan Hasil Panen TBS Kebun Plasma Tompek dari areal seluas + 300 Ha dari Hasil Panen TBS sejak bulan Mei 2015 s/d panen saat sekarang ini kepada Perusahaan/Pabrik lainnya adalah sah dan bukanlah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad) ; 12. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil yang dialami oleh Para Penggugat yaitu Kerugian Materil sebesar Rp. 13.731.836.467,55 (tiga belas milyar tujuh ratus tiga puluh satu juta delapan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus enam puluh tujuh koma lima puluh lima rupiah) Yang mana kerugian Materil ini harus dibayar oleh Tergugat I kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika setelah Putusan Pengadilan dalam perkara aquo mempunyai kekuatan hukum yang tetap (In cracht van gewijsde), dan apabila Tergugat I engkar maka Pengadilan dapat melelang Harta Tergugat I berupa Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit yang terletak di Desa Tapian Kandis, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat, atau melelang Harta / Asset lainnya yang dimiliki oleh Tergugat I baik benda tetap ataupun benda bergerak yang lainnya seharga kerugian yang telah dialami oleh Para Penggugat tersebut, dimana pelelangannya dilaksanakan atas Permohonan Para Penggugat kepada Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang;13. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini ; 14. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 584.000,- (lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah);15. Menolak Gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2015/PN.Psb.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2015/PN.Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2015/PN.Psb
Statistik15995