Putusan PT KUPANG Nomor 46/PDT/2018/PT KPG |
|
Nomor | 46/PDT/2018/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 46/PDT/2018/PT KPGYOHANES MAKURMIKAEL JERAHUN19/Pdt.G/2017/PN Rtg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Andreas Don Rade |
Hakim Anggota | - Simplisius Donatus, -. 3. I Gde Komang Adinatha |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 19/Pdt.G/2017/PN Rtg, tanggal 19 Pebruari 2018 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagaian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah Tobok yang terletak di Weis, Kampung Nggiringgong, Desa Cambir Leca (dahulu Desa Hilihintir), Kecamatan Satar Mese Barat (dahulu Kecamatan Satar Mese), Kabupaten Manggarai dengan luas 2.500 m2 dengan batas-batas sebagai berikut; Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Petrus Jeharut dan Petrus Nggaduk; Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Daniel Dagut, Matias Muru (Alm), Sekarang dikuasai oleh Mikael Undur dan Gabriel Daut (Alm) sekarang dikuasai oleh Marselinus Dandur; Sebelah Timur : berbatasan dengan kali Wae Maras dan tanah milik Gabriel Daut (alm); Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Sebina Imbu, Mikael Manggur dan Petrus Jeharut;Adalah tanah milik Penggugat yang diperoleh secara adat Manggarai dari Tua Gendang Nggiringgong pada tahun 1971; 3. Menyatakan hukum Tanah-Tanah Sengketa, yakni : a. Bidang I yang dikuasai Tergugat 12, Tergugat 13, Tergugat 14 dan Tergugat 15 dengan batas-batas sebagai berikut : o Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya Narang ? Nggiringgong ( 61 meter);o Sebelah Selatan berbatasan dengan Benedikta Susul dan Daniel Dagut ( 61 meter);o Sebelah Timur berbatasan dengan Adrianus Ahur ( 33 meter);o Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Penggugat ( 33 meter);b. Bidang II yang dikuasai Tergugat 9, Tergugat 10 dan Tergugat 11 dengan batas-batas sebagai berikut : o Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Penggugat ( 16 meter);o Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya Narang ? Nggiringgong ( 58 meter);o Sebelah Timur berbatasan dengan jalan setapak menuju Golo Ncuang ( 91 meter);o Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Penggugat ( 75 meter);c. Bidang III yang dikuasai Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 dengan batas-batas sebagai berikut : o Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Penggugat dan tanah sengketa bidang IV; o Sebelah Selatan berbatasan dengan Matias Muru (Alm) sekarang dikuasai oleh Mikael Undur dan Gabriel Daut (Alm) sekarang dikuasai oleh Marselinus Dandur ( 112 meter);o Sebelah Timur berbatasan Gabriel Daut dan kali Wae Maras ( 100 meter);o Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Narang ? Nggiringgong dan tanah milik Penggugat ( 147 meter);d. Bidang IV yang dikuasai Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7 dan Tergugat 8 dengan batas-batas sebagai berikut : o Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Petrus Nggaduk (sekarang dikuasai Frans Nurman) ( 92 meter);o Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Penggugat dan tanah sengketa bidang III ( 112 meter);o Sebelah Timur berbatasan kali Wae Maras ( 100 meter);o Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Narang ? Nggiringgong dan jalan setapak menuju Golo Ncuang ( 147 meter);adalah satu kesatuan dengan tanah milik Penggugat yang diperoleh secara adat Manggarai dari Tua Gendang Nggiringgong pada tahun 1971; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa sebagaimana dimaksud pada petitum angka 4 (empat) di atas adalah tanah milik Penggugat;5. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan para Tergugat yang menguasai tanah-tanah sengketa milik Penggugat dan mendirikan rumah di atasnya adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;6. Menghukum para Tergugat atau pihak lain yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah-tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan (Polisi);7. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selebihnya;8. Membebankan biaya perkara kepada para Terbanding semula para Tergugat secara tanggung renteng pada kedua tingkat pengadilan secara tanggung renteng yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/PDT/2018/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 46/PDT/2018/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 582 K/Pdt/2019
Banding : 46/PDT/2018/PT KPG
Statistik6130