Putusan PT KUPANG Nomor 10/PID/2013/PTK |
|
Nomor | 10/PID/2013/PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | 10/PID/2013/PTKRIRIN TALIB MALELAK alias RIRINPENGHINAANKUPANG |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mega Boeana |
Hakim Anggota | Joseph F. E. Fina, Tjokorda Rai Suamba |
Panitera | -. Abraham Punuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;- 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 21 November 2012 No. 248/Pid.B/2012/PN.KPG, tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ;--------------------------------------------------------------------------------3. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;-----------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir telah melakukan tindak pidana ; ----------------------------------------5. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang tersebut untuk selebihnya;-----------------------------------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa pada kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/PID/2013/PTK.zip
- Download PDF
- 10/PID/2013/PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 745 K/Pid/2013
Banding : 10/PID/2013/PTK
Statistik3630