Putusan PN SIGLI Nomor 10/Pdt.G/2018/PN Sgi |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2018/PN Sgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Sunanda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zainal Hasan, Br Hakim Anggota Samsul Maidi |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsul Kamal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : DALAM PROVISI ; - Menolak gugatan Provisi para Penggugat seluruhnya; DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ; DALAM REKONVENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Para Tergugat dalam Rekonvensi ; DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk sebagian - Menyatakan Surat No. 28/DPC/PPP-PJ/V/2018, tanggal 02 Mei 2018 Tentang PAW Anggota DPRK Pidie Jaya dari PPPP, dan Surat No.005/SK/DPW/IV/2018, tanggal 03 April 2018 Tentang Pemberhentian sementara sebagai anggota Partai Persatuan Pembangunan sah dan dapat diproses lebih lanjut; - Menyatakan bahwa tindakan indisipliner Tergugat Rekonvensi dan melawan kebijakan partai dan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai adalah perbuatan melawan hukum; - Menghukum para Tergugat Rekonvensi/para Penggugat Konvensi untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat Rekonvensi sebesar 20 % perbulan atau setara Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sejak bulan Desember 2016 sampai dengan saat Gugatan ini diajukan selama 18 bulan X 2.500.000 = Rp. 45.000.000,- ( empat puluh lima juta )rupiah, untuk masing-masing para Tergugat Rekonvensi, dan berlaku seterusnya sampai putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan; - Menyatakan bahwa Gugatan Rekonvensi dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorrad ) meskipun ada upaya kasasi; - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya ; DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONVENSI : - Menghukum para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 299.000,-(dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2018/PN_Sgi.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2018/PN_Sgi.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 88 K/Pdt.Sus-Parpol/2019
Pertama : 10/Pdt.G/2018/PN Sgi
Statistik10322