Putusan PT SEMARANG Nomor 492/Pdt/2015/PT SMG |
|
Nomor | 492/Pdt/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Muh. Daming Sunusi |
Hakim Anggota | Untung Widarto, Sutanto |
Panitera | Sri Mulyani |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Pembanding - semula Penggugat dr. Francisca Melianie Suhendro ; ----------------------------- Membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama - Pengadilan Negeri Semarang tanggal 30 Juli 2015 nomor : 45 / Pdt.G / 2015 / PN. Smg. yang dimintakan banding, dan selanjutnya :----------------MENGADILI SENDIRI :DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Para Tergugat ??? Para Terbanding untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;-------------------------2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No 6538 Kelurahan Wonosari yang terletak di Jalan Kendal - Semarang Kelurahan Wonosari Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang dengan NIB 11.01 07.09.04179 Surat Ukur No. 01191 / WONOSARI / 2011 Tanggal 23 September 2011 dengan luas 1.337 m2 atas nama dr. FRANCISCA MELIANIE SUHENDRO / Penggugat dengan batas ??? batas :------------------------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara : Saluran-Jalan Raya Semarang Kendal- Sebelah Timur : PT. KIPI,- Sebelah Selatan : Sarbini- Sebelah Barat : Tohari Subekiadalah milik Penggugat yang sah dan mempunyai kekuatan hukum.3. Menyatakan sebagai hukum Akta Jual Beli No. 11/2011 tanggal 21 April 2011 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah IGNATIUS EDDY SANTOSA, SH, Notaris di Semarang adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum ;-----------------------------------------------------------------------4. Menyatakan sebagai hukum Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik ;---------------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Turut Tergugat supaya menaati putusan ini ;----------------6. Menolak gugatan penggugat untuk bagian yang selebihnya ;--------------DALAM REKONPENSI :- Menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ;-----DALAM INTERVENSI :- Menyatakan bahwa gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI, REKONPENSI dan INTERVENSI :- Menghukum Tergugat I, II dan III Konpensi, Para Penggugat Rekonpensi, Tergugat Intervensi II, III dan IV secara tanggung renteng supaya membayar beaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 492/Pdt/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 492/Pdt/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.G/2015/PN Smg
Kasasi : 2369 K/Pdt/2016
Banding : 492/Pdt/2015/PT SMG
Statistik4413