Putusan PA PEKANBARU Nomor 509/Pdt.G/2015/PA.Pbr |
|
Nomor | 509/Pdt.G/2015/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H.zuharnel.maas.sh |
Hakim Anggota | H. Barmawi, Dra. Hj. Sofinar Mukhtar |
Panitera | Akhyar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;2. Menyatakan bahwa sita Jaminan terhadap harta bersama Penggugat dengan Terggugat yang telah diletakan pada tanggal 14 Juli 2015 adalah sah dan berharga;3. Menyatakan menurut hukum harta benda berupa:Sebidang tanah berikut rumah permanen di atasnya seluas 120 M2 yang terletak di Jalan XxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxKota Pekanbaru, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara berbatas dengan jalan;- Selatan berbatas dengan Gs.2219/96;- Barat berbatas dengan Gs.2221/96;- Timur berbatas dengan Jalan;Setelah dikeluarkan biaya pelunasan hutang pada Bank BNI 46 sebesar Rp 36.373.379,-(tiga puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah). Adalah sebagai harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat;4. Menetapkan harta bersama tersebut pada angka 3 setelah dikeluarkan biaya pelunasan hutang pada Bank BNI 46 sebesar Rp 36.373.379,- (tiga puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dalam diktum putusan ini seperdua bagian adalah hak dan milik Penggugat dan seperdua lagi adalah hak dan milik Tergugat;5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta yang menjadi bagian Penggugat, baik secara riel maupun dalam bentuk nilai jual berupa uang sesuai dengan jumlah bagian Penggugat jika perlu melalui lelang dimuka umum, setelah dikeluarkan biaya pelunasan hutang pada Bank BNI 46 sebesar Rp 36.373.379,- (tiga puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);6. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebahagian:2. Menyatakan menurut hukum uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh Juta rupiah) hasil penjualan rumah, adalah harta bersama antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi;3. Menetapkan harta bersama tersebut angka 2, diktum diatas seperdua bagian adalah hak dan milik Penggugat Rekonpensi dan seperdua lagi adalah hak dan milik Tergugat Rekonpensi;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan harta yang menjadi bagian Penggugat berupa uang sesuai dengan jumlah bagian Penggugat Rekonpensi; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMembebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.767.000,- (dua juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 509/Pdt.G/2015/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 509/Pdt.G/2015/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 448 K/Ag/2016
Pertama : 509/Pdt.G/2015/PA.Pbr
Statistik4858