- Menyatakan Terdakwa Suyoto anak Somowiyono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan Pidana denda sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PONTIANAK Nomor 752/Pid.Sus/2017/PN Ptk |
|
Nomor | 752/Pid.Sus/2017/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jahoras Siringo Ringo, Br Hakim Anggota Supriyatna Rahmat |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Zuhairi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. 1 (satu) buah kotak yang dilapisi lakban kuning bertuliskan ?Dari M. Akbar, SH No. HP 082253475213 To H. Hasan Jln. Sencaki No.98 RT.006 RW.008 Kel. Sidotopo/Kecamatan Semampir Surabaya (Jatim) No. HP Penerima 081273733880? didalamnya berisi 10 (sepuluh) buah kue bloder yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) klip transparan yang dibungkus dengan tissu warna putih dan di lakban kunig berisi sabu dengan berat bruto : 536,6642 (lima raus tiga pula enam koma enam enam empat dua) gram; 2. 1 (satu) lembar resi pengambilan barang JNE Express Pontianak dengan No. Resi : MYPNK00407128217 yang ditanda tangani oleh Suyoto Bin Somowiyono; 3. 1 (satu) lembar resi pengambilan barang JNE Express Pontianak dengan No. Resi : MYPNK00407128217 yang ditanda tangani oleh Suyoto Bin Somowiyono; 4. 2 (dua) unit Handphone yang terdiri dari 1 (satu) unit Handphone merk Samsung model SM-B109E dengan No. Imei : 356807/07/241805/4 warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J-5 Prime model SM-G570Y/DS dengan No. Imei : 353421/08/706731/1 warna hitam; Dirampas kemudian dimusnahkan; 5. 2 (dua) buah buku Tabungan Bank yang terdiri dari 1 (satu) buah buku Tabungan Tahapan BCA, KCP Palur dengan No. Rekening : 32705496640 An. Suyoto dan 1 (satu) buah buku Tabungan BRI Simpedes Unit Jumapolo Karanganyar dengan No. Rekening : 6701-01-019869-53-8 An. Suyoto; 6. 3 (tiga) lembar kartu ATM yang terdiri dari 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BCA No. 6019 0045 2397 9993 warna silver, 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI No. 5221 8430 3094 0071 warna hijau dan 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI No. 6013 0133 3437 0470warna hijau; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 24/PID.SUS/2018/PT PTK
Peninjauan Kembali : 502 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 752/Pid.Sus/2017/PN Ptk
Statistik9520