- DALAM KONPENSI :
- DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan pihak Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, berupa :
- Sisa harga yang belum dibayar ................... Rp. 500.000.000,-
- Bunga Compensatoir.................................... Rp. 90.000,000,-
- Sehingga seluruhnya berjumlah : Rp. 590.000.000,- (lima ratus sembilan puluh juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah dilaksanakan pada tanggal 6 November 2020 sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 02/Pdt.Del/2020 /PN. Mjk jo. Nomor 475/Pdt.G/2020 /PN.Sby, terhadap sebidang tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Desa Jatirejo Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 6, Surat Ukur Nomor :103 /Jatirejo/2014 tanggal 05-01-2014, luas 4.562 M2 (meter persegi) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
- DALAM REKONPENSI
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Putusan PN SURABAYA Nomor 475/Pdt.G/2020/PN Sby |
|
Nomor | 475/Pdt.G/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Itong Isnaeni Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dede Suryaman, Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Makhfud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menghukum Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.642.000,- (dua juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 475/Pdt.G/2020/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 475/Pdt.G/2020/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 73 K/Pdt/2022
Pertama : 475/Pdt.G/2020/PN Sby
Statistik14250