Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 88/PID.SUS/2013/PN.TPI |
|
Nomor | 88/PID.SUS/2013/PN.TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 26 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fathul Mujib |
Hakim Anggota | R.aji Suryo.sh, Mh. Sarudi |
Panitera | - Hj. Ulfah Henny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L i:1. Menyatakan bahwa Terdakwa ???SIAH YIN Als. APEK BIN AH YOUNG ??? terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ??? TANPA HAK MENYIMPAN ATAU MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN ??? 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama : 10 (sepuluh ) tahun ;3. Menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp.3.000.000.000.-(tiga milyard rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama :1(satu ) bulan 3. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan kepadanya ; 4 Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : 5(Lima ) paket besar yang dibungkus dengan lakban warna coklat diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat termasuk pembungkus 4710 Gram berat bersih 4600 gram dan berat pembungkus 110 gram dengan rincian sebagai berikut : A.1. Berat kotor 936,6 gram telah dimusnahkan dan telah disisihkan 30,6 gram untuk pemeriksaan Laboratorium cabang medan sisa Netto 28 gram untuk pemeriksaan dipersidangan ;A.2 Berat kotor 956,8 gram telah dimusnahkan dan telah disihkan 30,9 gram untuk pemeriksaan laboratorium cabang medan sisa Netto 28 gram untuk pemeriksaan diPersidangan ;A.3 Berat kotor 930,6 gram telah dimusnahkan dan telah disisihkan 30,5 gram untuk pemeriksaan Laboratorium cabang Medan sisa Netto 28 Gram untuk pemeriksaan diperaidangan ;A.4. Berat kotor 956,8 gram telah dimusnahkan dan telah disisihkan 31 gram untuk pemeriksaan Laboratorium cabang Medean sisa Netto 28 gram untuk pemeriksaan dipersidangan ;A.5 Berat kotor 956,8 gram telah dimusnahkan dan telah disisihkan 30,4 gram untuk pemeriksaan Laboratorium Cabang Medan sisa Tetto 28 gram untuk pemeriksaan diPersidangan ;- 66 (enam puluh enam ) paket kecil yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi diduga Nerkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang diikat menjadi 11 (sebelas ) kerat l kerat berisi 6 paket kecil dengan berat kotor 218 gram, berat bersih 138,8 gram dan berat pembungkus 79,2 gram telah dimusnahkan dana telah disisihkan l paket kecil tiap kerat dan total yang disisihkan sebanyak 11 paket kecil dengan berat kotor 36,1 gram untuk pemeriksaan Laboratorium Cabang Medan sisa bruto 34 gram untuk pemeriksaan di persidangan ;- 13 (tiga belas ) paket sedang yang diobungkus dengan lakban warna coklat diduga Narkotiuka Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat 689,4 gram dan berat pembungkus 15 gram, dengan rincian sebagai berikut :C1. Berat kotor 55,7 gram , telah dimusnahkan dan telah disisihkan 10 gram untuk Pemeriksaan Laboratorium Cabang Medan sisa netto 9 gram untuk pemeriksaan dipersidangan ;C2. Berat kotor 57,1 gram, telah dimusnahkan dan telah disisihkan 10 gram untuk pemeriksaan Laboratorimum cabang Medan sisa netto 9 Gram untuk pemeriksaan di persidangan ;C3. Berat kotor 52,4 gram, telah dimusnahkan dan telah disisihkan 10 gram untuk pemeriksaan Laboratorium Cabang Medan sisa Netto 9 gram untuk Pemeriksaan diPersidangan ;C4. Berat kotor 52,5 gram, telah dimusnahkan dan telah disisihkan 10 gram untuk pemeriksaan Laboratorium cabang Medan sisa Netto 9 Gram untuk Pemeriksaan diPersidangan ;C5. Berat kotor 57,8 gram, telah dimusnahkan dan telah disisihkan 10 gram untuk pemeriksaan Laboratorium Cabang Medan sisa netto 9 gram untuk pemeriksaan di Persidangan ;C6. Berat kotor 52,6 gram, telah dimusnahkan dan telah disihkan 10 gram untuk pemeriksaan Laboratorum Cabang Medan sisa netto 9 gram untuk pemeriksaan di persidangan ;C7. Berat kotor52,3 gram, telah dimusnahkan dan telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium Cabang Medan sisa Netto 9 gram untuk pemeriksaan di persidangan ;C8. Berat kotor 54,2 gram, telah dimusnahkan dan telah disisihkan 10 gram untuk pemeriksaan laboratorium cabang Medan sisa netto 9 gram untuk Pemeriksaan di persidangan ;C9. Berat kotor 51,5 gram telah dimusnahkan dan telah disihkan 10 gram untuk pemeriksaan Laboraturium cabang Medan sisa Netto 9 gram untuk pemeriksaan di persidangan ;C10.Berat kotor 54,2 gram, telah dimusnahkan dan telah disisihkan 10 gram untuk Pemeriksaan laboratorium Cabang Medan sisa netto 9 gram untuk pemerisaan di persidangan ;C11.Berat kotor 55,5 gram telah dimusnahkan dan telah disisihkan 10 gram untuk Pemeriksaan Laboratorium Cabang Medan sisa netto 9 Gram untuk pemeriksaan di persidangan ;C12. Berat kotor 52 gram, , telah dimusnahkan dan telah disisihkan 10 gram untuk Pemeriksaan Laboratorium Cabang Medan sisa netto 9 gram untuk pemeriksaan di Persidangan ;C13. Berat kotor 57 gram, telah dimusnahkan dan telah disisihkan 10 gram untuik pemeriksaan Laboratorium Cabang Medan sisa netto 9 gram untuk pemeriksaan di Persidangan ; - 2(dua ) buah lakban warna coklat ; -1( satu ) buah timbangan ; -1(satu ) kertas sampul padi warna coklat ; - 1(satu ) kaleng teh cap ayam dan dunia atau Peaac Moh kow tea; - 1(satu ) kaleng Twiter ; - 1(satu ) kaleng evercel ; -(satu ) kotak rokok Dji Sam Soe ; - 1(satu ) kaleng cat ; - HP Nokia warna abu-abu tipe RM- 647 dengan No.IMEI 355216/05/558436/4 beserta kartu Simpati 08127657010 ; Dirampas untuk dimusnahkan ;5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000.(Lima ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/PID.SUS/2013/PN.TPI
Statistik810