-
Dalam eksepsi :
Menolak eksepsi Termohon;
Dalam Konpensi :
1. Mengabulkan pemohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon (Herry Widyatmoko, Amd bin Suhardi) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Erna Sulistyowati binti Wartoyo) di depan sidang Pengadilan Agama Demak;
Dalam Rekonpensi :
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi untuk sebagian;
- 2. Menetapkan hak asuh anak yang bernama Nabila Azyyati Nuruljannah binti Herry Widiatmoko lahir tanggal 5 Mei 2009 berada dalam asuhan Penggugat rekonpensi (Erna Sulistyowati binti Wartoyo);
-
3.Menghukum kepada Tergugat rekonpensi untuk memberikan nafkah anak tersebut melalui Penggugat rekonpensi setiap bulan sebesar Rp 3.000.000; (tiga juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa/mandiri dengan kenaikan15 % setiap tahunnya;
Putusan PA DEMAK Nomor 2150/Pdt.G/2019/PA.Dmk |
|
Nomor | 2150/Pdt.G/2019/PA.Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dra. Nur Immawati |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dra. Nur Immawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Erma Damayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
3. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat rekonpensi berupa : Nafkah iddah sebesar Rp 9.000.000; (sembilan juta rupiah); Mut???ah berupa uang sebesar Rp12.000.000; (dua belas juta rupiah); Menetapkan harta bersama berupa : 1 unit Mobil Avanza, tahun 2015; 1 unit motor Vario, tahun 2017; Dibagi 2 antara Penggugat dan Tergugat, bagian untuk Penggugat dan bagian lagi untuk Tergugat; Dibagi 3 antara Penggugat, Tergugat dan orang tua Tergugat, 1/3 bagian untuk Penggugat, 1/3 bagian untuk Tergugat dan 1/3 bagian untuk orang tua Tergugat; Menetapkan harta bersama berupa : Sebidang tanah dan rumah ukuran 5.5 X11.5 m di daerah Perum Mangunjiwan Permata Asri Blok B No.8 Demak, sertifikat atas nama Bp. Suhardi (orang tua Pemohon); Sebidang tanah dan rumah ukuran 5.5 X11.5 m di daerah Perum Mangunjiwan Permata Asri Blok B No.8 Demak, sertifikat atas namaBp. Bambang (Sertifikat masih atas nama pemilik pertama); 7. Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk selainnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi : - Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 856.000,00 (Delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2150/Pdt.G/2019/PA.Dmk
Statistik8219