Putusan PN KUDUS Nomor 46 /Pdt.G/2015/PN Kds |
|
Nomor | 46 /Pdt.G/2015/PN Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wijawiyata |
Hakim Anggota | Ikha Tina, Um. Moch. Nur Azizi |
Panitera | Sri Pujianti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan pernyataan yang dibuat Tergugat I pada tanggal 6 Februari 2015 dan tanggal 2 Maret 2015 adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak mengembalikan pinjaman hutang kepada Penggugat sejak bulan Mei 2013 adalah wanprestasi;4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Harta benda Para Tergugat berupa sebidang tanah berikut bangunan beserta isinya yang terletak di Desa Gulang Rt. 3/2 Kec. Mejobo Kab. Kudus dengan SHM Nomor 2021 atas nama Liswati (Tergugat II) dengan batas-batas tanah sebelah utara dengan Jalan Raya, sebelah Timur Tanah milik Slamet, sebelah selatan tanah milik Salim/Jumisih dan sebelah barat tanah milik Nur Kholis;5. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan pinjaman dan bunga kepada Penggugat sebesar Rp. 1.265.190.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) secara tunai dan seketika, dengan rincian: ??? Pinjaman pokok = Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ; ??? Bunga 2% x 26 bulan x Rp. 1.000.000.000 = Rp 520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah) ;??? Pembayaran yang telah dilakukan Para Tergugat lewat harian Hotel dan Caf? = Rp. 254.181.000,- (dua ratus lima puluh empat juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;Sehingga total pinjaman dan bunga yang harus dibayar Para Tergugat adalah : (Rp. 1.000.000.000,- + Rp. 520.000.000,-) - Rp. 254.181.000 = Rp. 1.265.190.000 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta seratus sembilan puluh ribu rupiah)6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga sebesar dua persen (2%) dari pinjaman pokok sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) setiap bulannya terhitung sejak didaftarkannya gugatan aquo tanggal 03 Agustus 2015 hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap;7. Menghukum Para Tergugat melelang tanah beserta bangunan berikut isinya yang terletak di Desa Gulang Rt. 3/2 Kec. Mejobo Kab. Kudus dengan SHM Nomor 2021 atas nama Liswati (Tergugat II) dengan batas-batas tanah sebelah utara dengan Jalan Raya, sebelah Timur Tanah milik Slamet, sebelah selatan tanah milik Salim/Jumisih dan sebelah barat tanah milik Nur Kholis, untuk membayar atau melunasi hutang Para Tergugat kepada Penggugat;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI ;??? Menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat Rekonpensi /Para Tergugat Konpensi ditolak seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;??? Menghukum Para Tergugat konpensi /Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.841.000,- (satu juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 419 PK/Pdt/2018
Banding : 142/Pdt/2016/PT SMG
Kasasi : 3773 K/PDT/2016
Pertama : 46 /Pdt.G/2015/PN Kds
Statistik8819