- Menyatakan Terdakwa I. ANDI APRILIAWAN Bin AMRIL SOSIAWAN dan Terdakwa II. MUSLIM TARMIZI Bin MARZUKI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak ?melakukan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. ANDI APRILIAWAN Bin AMRIL SOSIAWAN dan Terdakwa II. MUSLIM TARMIZI Bin MARZUKI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan Percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. ANDI APRILIAWAN Bin AMRIL SOSIAWAN dan Terdakwa II. MUSLIM TARMIZI Bin MARZUKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. ANDI APRILIAWAN Bin AMRIL SOSIAWAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Terdakwa II. MUSLIM TARMIZI Bin MARZUKI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa II. MUSLIM TARMIZI Bin MARZUKI akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa II. MUSLIM TARMIZI Bin MARZUKI untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild;
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 327/Pid.Sus/2018/PN Gns |
|
Nomor | 327/Pid.Sus/2018/PN Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rama Wijaya Putra |
Hakim Anggota |
Mh hakim Anggota 2: Arya Ragatnata, Hakim Anggota 1: Galang Syafta Arsitama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 10. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 327/Pid.Sus/2018/PN_Gns.zip
- Download PDF
- 327/Pid.Sus/2018/PN_Gns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1695 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 327/Pid.SUS/2018/PN.GNS
Statistik9032