Putusan PN SURABAYA Nomor 503/Pdt.G/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 503/Pdt.G/2015/PN.Sby |
Para Pihak | NINIK PURWIDYANINGSIHmelawan DIREKTUR UTAMA PT. GRAHA MUKTI INDAH Dkk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Musa Arief Aini |
Hakim Anggota | H. Sudarwin, Tahsin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. DALAM KONVENSI : A. DALAM EKSEPSI : ? Menolak seluruh eksepsi Tergugat ; B. DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atau cidera janji dengan segala akibat hukumnya ; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat : ? Untuk perbaikan sebesar Rp. 268.341.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah). ? Untuk denda keterlambatan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan sejak tanggal 1 September 2013 sampai dengan putusan ini dilaksanakan. 4. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh putusan ini ; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; II. DALAM REKONVENSI : ? Menolak seluruh gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi ; III. DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI : - Menghukum Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.081.000,- (satu juta delapan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 853/PDT/2016/PT SBY
Kasasi : 2449 K/Pdt/2018
Pertama : 503/Pdt.G/2015/PN.Sby
Statistik9562