Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 4/Pdt.G/2016/PN Bbu |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2016/PN Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abd. Hadi Nasution |
Hakim Anggota | Anggi Maha Cakri, M.h Mahartha Noerdiansyah |
Panitera | Arie Yohansyah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:I. DALAM KONVENSI1. Dalam Provisi- Menolak gugatan provisi Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi.2. Dalam Pokok Perkara- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;- Menyatakan tanah dengan luas, batas dan lokasi masing ??? masing yaitu : - Seluas 80.000 m2 ( 8 hektare) Terletak di Rt 08 / Rw 02 Kampung Negara Batin Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan ??? Lampung setempat dikenal dengan daerah TajapDengan batas ??? batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Berbatas dengan Jalan Sebelah Selatan : Berbatas dengan Kamarudin Sebelah Timur : Berbatas dengan Jalan Sebelah Barat : Berbatas dengan Jalan Adalah SAH milik Penggugat I ;- Seluas 70.000 m2 ( 7 hektare) Terletak di Rt 08 / Rw 02 Kampung Negara Batin Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan ??? Lampung setempat dikenal dengan daerah Binjai Mutung. Dengan batas ??? batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Berbatas dengan Kebun Tebu PSMISebelah Selatan : Berbatas dengan Kebun Tebu PSMiSebelah Timur : Berbatas dengan Jalan Sebelah Barat : Berbatas dengan Kamarudin Adalah SAH milik Penggugat II;- Seluas 25.000 m2 ( 2,5 hektare) Terletak di Rt 08 / Rw 02 Kampung Negara Batin Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan ??? Lampung setempat dikenal dengan daerah Tajap. Dengan batas ??? batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Berbatas dengan Jalan Sebelah Selatan : Berbatas dengan Kebun Tebu PSMiSebelah Timur : Berbatas dengan Jalan Sebelah Barat : Berbatas dengan Jalan Adalah SAH milik Penggugat II;- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi menguasai dan menduduki tanah: - Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi I menguasai dan menduduki tanah milik Penggugat Konvensi I/Tergugat Rekonvensi I seluas 50.000 m2 (5 hektare) yang terletak di Rt 08 / Rw 02 Kampung Negara Batin Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan ??? Lampung setempat dikenal dengan daerah Tajap yang termasuk dalam bagian tanah seluas 80.000 m2 ( 8 hektare) dengan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam amar putusan diatas; - Tergugat Konvensi II/Penggugat Rekonvensi II menguasai dan menduduki tanah milik Penggugat Konvensi II/Tergugat Rekonvensi II seluas 20.000 m2 (2 hektare) yang terletak di Rt 08 / Rw 02 Kampung Negara Batin Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan ??? Lampung setempat dikenal dengan daerah Binjai Mutung yang termasuk dalam bagian tanah seluas 70.000 m2 (7 hektare) dengan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam amar putusan diatas; - Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi I menguasai dan menduduki tanah milik Penggugat Konvensi II/Tergugat Rekonvensi II seluas 25.000 m2 ( 2,5 hektare) yang terletak di Rt 08 / Rw 02 Kampung Negara Batin Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan ??? Lampung setempat dikenal dengan daerah Tajap dengan batas batas sebagaimana diuraikan dalam amar putusan diatas; Adalah Perbuatan Melawan Hukum;- Menyatakan dokumen surat milik Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi I yaitu Berita Acara tua tua Kampung Pemeriksaan Tanah dan Pernyataan Tua ??? tua Kampung tanggal 27 Mei 2009, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 27 Mei 2009, Surat Pernyataan Pemiilikan Tanah tanggal 27 Mei 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Kampung Negara Batin adalah Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Yang Mengikat sepanjang surat bukti tersebut dipergunakan untuk menunjuk tanah objek sengketa;- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk segera menyerahkan tanah yang diduduki dan dikuasai oleh Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi dengan luas, batas dan lokasi sebagaimana diuraikan dalam amar putusan diatas kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi;- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi selebihnya;.II.DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;III.DALAM KONVENSI dan REKONVENSI- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara ini yang hingga kini sejumlah Rp.5.491.000,00 (Lima Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 760 PK/Pdt/2019
Kasasi : 2139 K/Pdt/2017
Pertama : 4/Pdt.G/2016/PN Bbu
Banding : 2/Pdt/2017/PT.Tjk
Statistik850