Putusan PT JAYAPURA Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2015/PT JAP |
|
Nomor | 21/Pid.Sus-TPK/2015/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ida Bagus Djagra |
Hakim Anggota | -imanuel Sembiring, Josner Simanjuntak |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I: ? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;? Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor :03/Pid.Sus-TPK/2015/PN Jap tanggal 8 Juni 2015, yang dimintakan banding tersebut, dengan mengubah mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;1. Menyatakan terdakwa ETWIN JOHANES PARERA,S.H. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;2. Membebaskan terdakwa ETWIN JOHANES PARERA,S.H. oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa ETWIN JOHANES PARERA,S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa ETWIN JOHANES PARERA,S.H. tersebut dengan pidana penjara selama: 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;Halaman 51 dari 58 Hal.Put.No.21/PID.Sus-TPK/2015/PT JAP.5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan ;7. Menetapkan barang bukti berupa ;1. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri, Nomor : 564 Tahun 2012, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Jabatan Struktural Eselon III dan IV Menteri Komunikasi dan Informatika, Tanggal 14 September 2012;2. 1 (satu) bundel Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, Nomor : 855 Tahun 2012, Tentang Penetapan kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat penandatanganan surat perintah membayar, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di lingkungan kementerian komunikasi dan informatika, beserta lampiran Nama-nama pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat penandatangan SPM, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di lingkungan kementerian komunikasi dan informatika TA 2014;3. 1 (satu) bundel Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Nomor: 1393 Tahun 2013, Tentang Perubahan atas keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 855 Tahun 2012 Tentang Penetapan kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat penandatanganan surat perintah membayar, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, beserta lampiran Nama-nama Pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat penandatangan SPM, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di lingkungan kementerian komunikasi dan informatika Tahun anggran 2014, Nomor :1393, tanggal 30 Desember 2013;4. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Merauke, Nomor: 15/SK/ BALMON.92 /02 /2013, Tentang Panitia pengadaan barang/jasa di Lingkungan balai monitor spektrum frekuensi radio kelas II merauke Tahun anggaran 2013, beserta lampiran Susunan Panitia pengadaan barang/jasa di lingkungan balai monitor spectrum frekuensi radio kelas II merauke, Nomor Halaman 52 dari 58 Hal.Put.No.21/PID.Sus-TPK/2015/PT JAP.15/SK/BALMON.92/02/2013, Tanggal 19 Februari 2013;5. Surat Keputusan Kepala Bala Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Merauke Provinsi Papua, Nomor: 09/SK/BALMON.92 /01/2013, Tentang Pembentukan panitia pemeriksa dan penerimaan barang dan jasa balai monitor spektrum frekuensi radio kelas II Merauke Tahun anggaran 2013, dengan lampiran beserta lampiran Susunan Panitia Pemeriksa/penerima barang/jasa, Nomor: 09/SK/BALMON.92 /01/2013, Taggal 10 Januari 20136. 1 (satu) bundel Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013, Nomor: DIPA- 059.03.2.654205/2013, Revisi ke 01, tanggal 19 Maret 2013, dengan lampiran : Satu set DIPA Petikan;7. 1 (satu) bundel Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013, Nomor: DIPA- 059.03.2.654205/2013, Revisi ke 02, tanggal 27 September 2013, dengan lampiran : Satu set DIPA Petikan;8. 1 (satu) lembar Petunjuk Operasional Kegiatan T.A 2013 unit kerja Balai Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Merauke Tahun Anggaran 2013;9. 1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional, dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, atas nama Sainul Abidina, Nomor: 198410152009011003, tanggal 16 Maret 2012;10. 1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 667153C/ 068/111 tanggal 08 Oktober 2013, untuk keperluan : Pembayaran uang muka (30%) atas pekerjaan pengecoran lantai dan paving blok, senilai Rp. 508.032.000,- (lima ratus delapan juta tiga puluh dua ribu rupiah)? dengan lampiran :- 1 (satu) lembar SPM Tahun Anggaran 2013 Nomor: 00125/LS/X/2013 tanggal 02 Oktober 2013- 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak, nomor: PER-66/PB/2005, tanggal 02 Oktober 2013;- 2 (dua) lembar Surat Setoran Pajak, tanggal 08 Oktober 2013;- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) nomor: 144 / SPTB / DIPA / 2013, tanggal Halaman 53 dari 58 Hal.Put.No.21/PID.Sus-TPK/2015/PT JAP.02 Oktober 2013;11. 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 668426C/ 068/111 tanggal 13 Novomber 2013, untuk keperluan : Pembayaran Tahap I (60%) atas pekerjaan pengecoran lantai dan paving blok, senilai Rp. 626.572.800,- (enam ratus dua puluh enam juta lima ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus rupiah), dengan lampiran :- 1 (satu) lembar SPM Tahun Anggaran 2013 Nomor: 00140/LS/XI/2013 tanggal 11 November 2013;- 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak, nomor : PER-66/PB/2005, tanggal 11 November 2013;- 2 (dua) lembar Surat Setor Pajak (SSP), tanggal 11 November 2013;- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) nomor : 164 /SPTB/ DIPA/ 2013;12. 1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 670514C/ 068/111 tanggal 19 Desember 2013, untuk keperluan: Pembayaran Termin II (95%) atas pekerjaan pengecoran lantai dan paving blok, senilai Rp. 474.163.200,- (empat ratus tujuh puluh empat juta seratus enam puluh tiga ribu dua ratus rupiah), dengan lampiran: - 1 (satu) lembar SPM Tahun anggaran 2013 Nomor: 00171/LS/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013- 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak nomor: PER-66/PB/2005, tanggal 16 Desember 2013;- 1 (satu) lembar Kartu Pengawasan Kontrak, berlaku 02/10/2013- 28/11/2013;- 1 (satu) lembar Register data realisasi kontrak;- 2 (dua) lembar Surat Setoran Pajak (SSP), tanggal 16 Desember 2013;- 1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTB);13. 1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 670530C/ 068/111 tanggal 19 Desember 2013, untuk keperluan: Pembayaran Retensi (5%) atas pekerjaan pengecoran lantai dan paving blok, senilai Rp. 84.672.000,- (delapan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh dua ribuh rupiah)?, dengan lampiran : - 1 (satu) lembar SPM Tahun anggaran 2013 Nomor: 00172/LS/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013Halaman 54 dari 58 Hal.Put.No.21/PID.Sus-TPK/2015/PT JAP.- 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak, nomor: PER-66/ PB/ 2005, tanggal 16 Desember 2013;- 1 (satu) lembar Kartu Pengawasan Kontrak, masa berlaku 02/10/2013- 28/11/2013;- 1 (satu) lembar Register data realisasi kontrak;- 2 (dua) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 16 Desember 2013;- 1 (satu) lembar Surat pernytaan tanggung jawab belanja (SPTB) nomor: 195/ SPTB/ DIPA/2013, tanggal 16 Desember 2013;- 1 (satu) lembar Surat Jaminan Pemeliharan, tanggal 16 Desember 2013;- 3 (tiga) lembar Berita Acara Pembayaran, nomor: B-27/ BA/09/KOMINFO/ BALMON.92/PL.02.01 /12/2013, tanggal 16 Desember 201314. 1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 670831C/ 068/110 tanggal 30 Desember 2013, untuk keperluan: Pembayaran Honor Panitia Pengadaan barang/jasa, senilai Rp.4.858.000,- (empat juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah)?, dengan lampiran : - 1 (satu) lembar SPM Tahun anggaran 2013 Nomor: 00176/LS/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013;- 3 (tiga) lembar Surat Setoran Pajak (SSP);15. 1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 670513C/ 068/111 tanggal 19 Desember 2013, untuk keperluan: Pembayaran Lunas (100%) atas jasa konsultasi pengawasaan pekerjaan pengecoran lantai dan paving blok, senilai Rp. 68.072.727,- (enam puluh delapan juta tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah)?, dengan lampiran : - 1 (satu) lembar SPM Tahun Anggaran 2013 Nomor: 00170/LS/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013,- 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak, nomor: PER-66/ PB/ 2005, tanggal 16 Desember 2013;- 1 (satu) lembar Kartu Pengawasan Kontrak;- 1 (satu) lembar Register data realisasi kontrak;- 2 (dua) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 16 Desember 2013;16. 1 (satu) set Gambar Rencana, pekerjaan pengecoran lantai dan Halaman 55 dari 58 Hal.Put.No.21/PID.Sus-TPK/2015/PT JAP.pemasangan paving blok area antenna DF, Logper dan HA-230 di Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Merauke;17. 1 (satu) set EE (Engineer?s Estimate) / Daftar Kuantitas dan Harga pekerjaan pengecoran lantai dan pemasangan paving blok area antenna DF, Logper dan HA-230 di Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Merauke TA. 2013;18. 1 (satu) bundel Dokumen kontrak pengadaan barang jasa Tahun anggaran 2013, pekerjaan pengecoran lantai dan paving blok area antena DF, Logper dan HA-230 pada Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Merauke;19. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian, Pengawasan pekerjaan pengecoran lantai dan pemasangan paving blok area antenna DF, Logper dan HA-230 di Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Merauke, Nomor: B-23/KONTRAK/09/ KOMINFO/BALMON.92/PL.02.01/ 09/2013;20. 1 (satu) lembar Surat Laporan Pekerjaan, Nomor: 01/AHK-MRK/LL/BM/IV/2013, dengan lampiran : 1 (satu) lembar Laporan mingguan kemajuan pekerjaan, beserta lampiran :- Surat teguran I Nomor : 01/TEG/01/AMK/MRK/XII/2013 tanggal 20 Desember 2013;- Surat teguran II Nomor : 02/TEG/01/AMK/MRK/XII/2013 tanggal 06 Januari 2014;- Surat teguran III Nomor : 03/TEG/01/AMK/MRK/XII/2013 tanggal 03 Februari 2014;21. 3 (tiga) lembar tindak lanjut Surat Teguran, kepada pimpinan CV. Tunas Abadi, yaitu:- Tindak lanjut teguran I Nomor : 01/Teguran/PAV/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013;- Tindak lanjut teguran II Nomor : 02/Teguran/PAV/I/2014 tanggal 07 Januari 2014;- Tindak lanjut teguran III Nomor : 03/Teguran/PAV/II/2014 tanggal 04 Februari 2014;22. 1 (satu) lembar Nomor: 01/ LL/ AMK/ BM/MRK/IV/2013 tanggal 1 April 2014 kepada Pengguna Anggaran Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Merauke, , dengan lampiran : - 1 (satu) lembar laporan mingguan kemajuan pekerjaan, tanggal 1 April 2014;- 1 (satu) lembar gambar Denah;Halaman 56 dari 58 Hal.Put.No.21/PID.Sus-TPK/2015/PT JAP.- 1 (satu) lembar perhitungan luasan paving yang belum terpasang;- 1 (satu) lembar Analisa Daftar Harga Bahan dan Upah;23. 1 (satu) set Berita Acara Serah Terima Pertama, Nomor: 17/BAST/TA/MRK/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013, pekerjaan pengecoran lantai dan pemasangan paving blok area antenna DF, Logper dan HA-230 di Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Merauke;24. 1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran pekerjaan pengecoran lantai dan paving blok area antena DF, Logper dan HA-230 pada Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Merauke, dari CV. TUNAS ABADI, TA 2013;25. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran Pekerjaan pengecoran lantai dan paving blok area antena DF, Logper dan HA -230 pada Balai monitoring spektrum frekuensi radio kelas II merauke, dari CV. MANTAWARIS POETRA, tanggal 11 September 2013;26. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran Pekerjaan pengecoran lantai dan paving blok area antena DF, Logper dan HA -230 pada Balai monitoring spektrum frekuensi radio kelas II merauke, dari CV. SYAHDANA NUSANTARA, tanggal 11 September 2013;27. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran Pekerjaan pengecoran lantai dan paving blok area antena DF, Logper dan HA -230 pada Balai monitoring spektrum frekuensi radio kelas II merauke, dari CV. PUTRA CAHAYA, tanggal 11 September 2013;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain;8. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5000.- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus-TPK/2015/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus-TPK/2015/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/Pid.Sus-TPK/2015/PT JAP
Lainnya : 03/Pid.Sus-TPK/2015/PN JAP
Statistik
Statistik
230
46