- Menyatakan Terdakwa AGUS KALIMAN Als AGUS PJ Bin Alm. TASMUN TARUHI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000.- (satu milyar juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket diduga berisi narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus plastik bening.
- 2 (dua) Buah kotak rokok merk Marlboro warna merah dan putih.
- 6 (Enam) Paket kecil diduga berisi sabu sabu yang dibungkus plastik bening.
- Dirampas untuk Dimusnahkan.
- Uang Tunai Rp.825.000,-(delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) Unit Handphone merk nokia berwarna biru hitam.
- Dirampas untuk Negara.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk JUPITER MX warna putih nomor polisi BM 4795 OP dengan nomor rangka MH355S004DK122567 dan Nomor mesin 55S-122563.
- Dikembalikan kepada yang berhak AGUS KALIMAN Als AGUS PJ.
Putusan PN BANGKINANG Nomor 353/Pid.Sus/2018/PN Bkn |
|
Nomor | 353/Pid.Sus/2018/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lilin Herlina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurafriani Putri, Br Hakim Anggota Ferdian Permadi |
Panitera | Panitera Pengganti:d. Masnur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 353/Pid.Sus/2018/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 353/Pid.Sus/2018/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 353/Pid.Sus/2018/PN Bkn
Statistik173