Putusan PN DENPASAR Nomor 822/Pdt.G/2015/PN.Dps |
|
Nomor | 822/Pdt.G/2015/PN.Dps |
Para Pihak | I MADE DWI INDRAWAN melawan NI PUTU PURNAMA SARI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | I Wayan Sukanila, Made Sukereni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum Tergugat telah melakukan ingkar janji/ wanprestasi;3. Menyatakan hukum pemutusan kontrak surat perintah kerja Pengerjaan Proyek Villa Brilyan yang dibuat dan disepakati oleh Tergugat dan Penggugat pada bulan Mei 2015 dan yang kemudian dilanjutkan dengan Kesepakatan Penyelesaian Pembayaran Jasa Pembangunan Villa Brilyan tertanggal 8 Agustus 2015 adalah sah menurut hukum;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat akibat perbuatan ingkar janji/wanprestasi yang dilakukan Tergugat berupa:sisa uang jasa pembangunan proyek setelah ditambah dengan bunga dan denda sejumlah RP. 894.590.100,- (delapan ratus sembilan empat juta lima ratus sembilan puluh ribu seratus rupiah);5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.401.000,- (empat ratus satu ribu rupiah) ; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 822/Pdt.G/2015/PN.Dps.zip
- Download PDF
- 822/Pdt.G/2015/PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2138 K/PDT/2017
Banding : 167/PDT/2016/PT.DPS
Pertama : 822 / Pdt.G / 2015 / PN.Dps
Statistik3629