Putusan PN SURABAYA Nomor 625/Pdt.G/2008/PN.SBY |
|
Nomor | 625/Pdt.G/2008/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ardianda P |
Hakim Anggota | Tri Hadi Budisatrio., Abdul Rosyad |
Panitera | Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN-SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI : 1. Menolak eksepsinya Para Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan kepentingan Para Penggugat ; 3. Menyatakan Sah Penggugat 1 adalah penerima Pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Sanan, seluas kurang lebih 168 M2 (seratus enam puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Pagesangan IV Lapangan dengan batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah milik / hak Sanan ; Sebelah Timur : Jalan Pertolongan ; Sebelah Selatan : Tanah milik / hak Sanan ; Sebelah Barat : Tanah milik / hak Jalan Pertolongan ; Sebagaimana Akta tanggal 13 Nopember 2006 Nomor : 20 yang dibuat di hadapan Bapak H.I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya. Sebagaimana Nomor : 1 ; 4. Menyatakan Sah Penggugat 2 adalah penerima Pelepasan Hak Atas Tanah Negara Negara dengan ganti rugi dari Sanan, seluas kurang lebih 240 M2 (dua ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Pagesangan IV Lapangan dengan batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Pertolongan ; Sebelah Timur : Tanah Milik / hak Sanan ; Sebelah Selatan : Jalan Pagesangan IV ; Sebelah Barat : Tanah milik / hak Katirin ; Sebagaimana Akta tanggal 3 Oktober 2006 Nomor : 4 yang dibuat di hadapan Bapak H.I Teguh Santoso, SH.., Notaris di Surabaya, Sebagaimana Nomor : 1 ; 5. Menyatakan Sah Penggugat 3 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Bapak Wawan Prianto, seluas kurang lebih 575 M2 (lima ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan jalan Pagesangan, dengan batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Pertolongan ; Sebelah Timur : Tanah milik / hak H. Purnomo ; Sebelah Selatan : Tanah milik / hak Lamiran ; Sebelah Barat : Tanah milik / hak H. Abdullah ; Sebagaimana Nomor : 1 ; 6. Menyatakan Sah Penggugat 4 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Bapak Nuryahya, seluas kurang lebih 90 M2 (sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan jalan Pagesangan, dengan batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Pertolongan ; Sebelah Timur : Jalan Pertolongan ; Sebelah Selatan : Tanah milik / hak Nuryahya / Widodo Sebelah Barat : Tanah milik / hak Sumantri ; Sebagaimana Nomor : 1 ; 7. Menyatakan Sah Penggugat 5 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Bapak Sanan selaku ahli waris dari Almarhum Taram P. Sanan, seluas kurang lebih 84 M2 (delapan puluh empat meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Kav. 4 Pagesangan Utara Lapangan Blok C, dengan batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah milik / hak Sanan ; Sebelah Timur : Tanah milik / hak Munatri; Sebelah Selatan : Tanah milik / hak Sanan ; Sebelah Barat : Jalan Pertolongan ; Sebagaimana Akta tanggal 10 Januari 2007 Nomor : 6 yang dibuat di hadapan H. I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya, Sebagaimana Nomor : 1 ; 8. Menyatakan Sah Penggugat 6 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Bapak Sanan selaku ahli waris dari Almarhum Taram P. Sanan, seluas kurang lebih 126 M2 (seratus dua puluh enam meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Kav. 37 Pagesangan IV Utara Lapangan Blok C, dengan batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah milik / hak Siti Khomariyah ; Sebelah Timur : Jalan Pertolongan ; Sebelah Selatan : Tanah milik / hak Sanan ; Sebelah Barat : Jalan Pertolongan ; Sebagaimana Akta tanggal 19 Agustus 2008 Nomor : 10 yang dibuat di hadapan H. I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya. Sebagaimana Nomor : 1 ; 9. Menyatakan Sah Penggugat 7 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Bapak Sanan selaku ahli waris dari Almarhum Taram P. Sanan, seluas kurang lebih 270 M2 (dua ratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Kav. 40, 41 dan 42 Pagesangan IV Utara Lapangan Blok C, sebagaimana surat Perjanjian yang didaftarkan pada bapak Djarot Pribadi, SH., MH., Notaris di Surabaya. Sebagaimana Nomor : 1 ; 10. Menyatakan Sah Penggugat 8 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Bapak Sanan selaku ahli waris dari Almarhum Taram P. Sanan, seluas kurang lebih 90 M2 (sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Kav. 7 Pagesangan IV Utara Lapangan Blok C, sebagaimana surat Perjanjian yang didaftarkan pada bapak Djarot Pribadi, SH., MH., Notaris di Surabaya. Sebagaimana Nomor : 1 ; 11. Menyatakan Sah Penggugat 9 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Bapak Nuryahya, seluas kurang lebih 70 M2 (tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Kav. 57 Pagesangan IV Utara Lapangan Blok B, dengan batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah milik / hak Lukito ; Sebelah Timur : Jalan Pertolongan ; Sebelah Selatan : Tanah milik / hak Nuryahya ; Sebelah Barat : Tanah milik / hak Nuryahya ; Sebagaimana Akta tanggal 15 Januari 2007 Nomor : 7 yang dibuat di hadapan H. I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya, Sebagaimana Nomor : 1 ; 12. Menyatakan Sah Penggugat 10 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Bapak Sanan selaku ahli waris dari Almarhum Taram P. Sanan, seluas kurang lebih 84 M2 (delapan puluh empat meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Kav. 34 Pagesangan IV Utara Lapangan Blok C, dengan batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah milik / hak Sanan ; Sebelah Timur : Jalan Pertolongan ; Sebelah Selatan : Tanah milik / hak Giyanto ; Sebelah Barat : Jalan Pertolongan ; Sebagaimana Akta tanggal 28 Agustus 2008 Nomor : 18 yang dibuat di hadapan H. I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya, Sebagaimana Nomor : 1 ; 13. Menyatakan Sah Penggugat 11 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Bapak Sanan selaku ahli waris dari Almarhum Taram P. Sanan, seluas kurang lebih 40 M2 (empat puluh meter persegi ) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Kav. 48 Pagesangan IV Utara Lapangan Blok B dengan batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah milik / hak Sanan ; Sebelah Timur : Jalan Pertolongan ; Sebelah Selatan : Tanah milik / hak Sanan ; Sebelah Barat : Tanah milik / hak Sumiati / Sri Heni ; Sebagaimana Akta tanggal 21 Mei 2007 Nomor : 18 yang dibuat di hadapan Bapak H.I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya, Sebagaimana Nomor : 1 ; 14. Menyatakan Sah Penggugat 12 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Bapak Sanan selaku ahli waris dari Almarhum Taram P. Sanan, seluas kurang lebih 84 M2 (delapan puluh empat meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Kav. 30 Pagesangan IV Utara Lapangan Blok C dengan batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah milik / hak Endro/Indriana ; Sebelah Timur : Jalan Pertolongan ; Sebelah Selatan : Tanah milik / hak M. Arief ; Sebelah Barat : Jalan Pertolongan ; Sebagaimana Akta tanggal 28 Agustus 2008 Nomor : 19 yang dibuat di hadapan Bapak H.I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya, Sebagaimana Nomor : 1 ; 15. Menyatakan Sah Penggugat 13 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Bapak Sanan selaku ahli waris dari Almarhum Taram P. Sanan, seluas kurang lebih 168 M2 (seratus enam puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Kav. 28-29 Pagesangan IV Utara Lapangan Blok C dengan batas ? batasnya sebagai berikut, Sebagaimana Nomor : 1 : Sebelah Utara : Tanah milik / hak Sutrisno, SH ; Sebelah Timur : Jalan pertolongan ; Sebelah Selatan : Tanah milik / hak Dadang ; Sebelah Barat : Jalan pertolongan ; Sebagaimana Akta tanggal 26 April 2007 Nomor : 20 yang dibuat di hadapan Bapak H.I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya, Sebagaimana Nomor : 1 ; 16. Menyatakan Sah Penggugat 14 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Bapak Sanan selaku ahli waris dari Almarhum Taram P. Sanan, seluas kurang lebih 180 M2 (seratus delapan puluh meter persegi)yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Pagesangan IV Utara Lapangan Kav. 139, dengan batas ? batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah milik / hak Sanan ; Sebelah Timur : Jalan pertolongan ; Sebelah Selatan : Jalan Pagesangan IV ; Sebelah Barat : Tanah milik / hak Suwito ; Sebagaimana Akta tanggal 8 januari 2008 Nomor : 5 yang dibuat di hadapan Bapak H.I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya. Sebagaimana Nomor : 1 ; 17. Menyatakan Sah Penggugat 15 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Bapak Sanan selaku ahli waris dari Almarhum Taram P. Sanan, seluas kurang lebih 126 M2 (seratus dua puluh enam meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenaldengan Pagesangan IV Utara Lapangan C ? 29, dengan batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah milik / hak Drs. Soegianto ; Sebelah Timur : Jalan pertolongan ; Sebelah Selatan : Tanah milik / hak Pak Sanan ; Sebelah Barat : Talan pertolongan ; Sebagaimana Akta tanggal 13 Nopember 2006 Nomor : 21 yang dibuat di hadapan Bapak H.I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya. Sebagaimana Nomor : 1 ; 18. Menyatakan Sah Penggugat 16 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Bapak Sunardi, Anggota TNI ? AD, seluas kurang lebih 78 M2 (tujuh puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Pagesangan IV Utara Lapangan C ? 7, dengan batas ? batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : tanah milik / hak Pak Sanan ; Sebelah Timur : jalan pertolongan ; Sebelah Selatan : tanah milik / hak Pak Sanan ; Sebelah Barat : jalan pertolongan ; Sebagaimana Akta tanggal 01 Februari 2007 Nomor : 3 yang dibuat di hadapan Bapak H.I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya. Sebagaimana Nomor : 1 ; 19. Menyatakan Sah Penggugat 17 adalah penerima pelepasan Hak Atas tanah Negara dengan ganti rugi dari Nyonya Heny Magdalena yang mendapat persetujuan dari suaminya Bapak Katiman, seluas kurang lebih 84 M2 (delapan puluh empat meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Pagesangan IV Utara Lapangan C ? 4, dengan batas ? batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : tanah milik / hak Pak Sanan ; Sebelah Timur : tanah milik / hak Munatri ; Sebelah Selatan : tanah milik / hak Nedi ; Sebelah Barat : jalan pertolongan ; Sebagaimana Akta tanggal 16 Mei 2007 Nomor : 17 yang dibuat di hadapan Bapak H.I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya. Sebagaimana Nomor : 1 ; 20. Menyatakan Sah Penggugat 18 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Bapak Sanan selaku ahli waris dari Almarhum Taram P. Sanan, seluas kurang lebih 90 M2 (sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Pagesangan IV Utara Lapangan C ? 26, sebagaimana Surat Perjanjian yang didaftarkan pada Bapak Djarot Pribadi, SH. MR, Notaris di Surabaya. Sebagaimana Nomor : 1 ; 21. Menyatakan Sah Penggugat 19 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Bapak Sanan selaku ahli waris dari Almarhum Taram P. Sanan, seluas kurang lebih 210 M2 (dua ratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Pagesangan IV Utara Lapangan B ? 27, dengan batas ? batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : tanah jalan makam ; Sebelah Timur : tanah jalan pertolongan ; Sebelah Selatan : tanah milik / hak Nuryahya ; Sebelah Barat : tanah milik / hak Nuryahya cs ; Sebagaimana Akta tanggal 11 Juni 2007 Nomor : 7 yang dibuat di hadapan Bapak H.I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya,. Sebagaimana Nomor : 1 ; 22. Menyatakan Sah Penggugat 20 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Bapak Sanan selaku ahli waris dari Almarhum Taram P. Sanan, seluas kurang lebih 84 M2 (delapan puluh empat meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Pagesangan IV Utara Lapangan C ? 8 , dengan batas ? batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : tanah milik / hak Armada ; Sebelah Timur : tanah milik / hak Munatri ; Sebelah Selatan : tanah milik / hak Pak Sanan ; Sebelah Barat : jalan pertolongan ; Sebagaimana Akta tanggal 15 Januari 2007 Nomor : 8 yang dibuat di hadapan Bapak H.I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya. Sebagaimana Nomor : 1 ; 23. Menyatakan Sah Penggugat 21 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Bapak Slamet Samigel yang memperoleh persetujuan dari istrinya Ny. Farida, seluas kurang lebih 84 M2 (delapan puluh empat meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Kav. 9 Pagesangan IV Utara Lapangan Blok C, dengan batas ? batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : tanah milik / hak Sanan ; Sebelah Timur : tanah milik / hak Munatri ; Sebelah Selatan : tanah milik / hak Pak Sanan ; Sebelah Barat : jalan pertolongan ; Sebagaimana Akta tanggal 7 Nopember 2006 Nomor : 4 yang dibuat di hadapan Bapak H.I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya. Sebagaimana Nomor : 1 ; 24. Menyatakan Sah Penggugat 22 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Bapak Sanan selaku ahli waris dari Almarhum Taram P. Sanan, seluas kurang lebih 90 M2 (sembilan puluh empat meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Kav. 19 Pagesangan IV Utara Lapangan Blok C, sebagaimana Surat Perjanjian yang didaftarkan pada Bapak Djarot Pribadi, SH. MR, Notaris di Surabaya. Sebagaimana Nomor : 1 ; 25. Menyatakan Sah Penggugat 23 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Bapak Nuryahya, seluas kurang lebih 250 M2 (dua ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Pagesangan IV dengan batas ? batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : tanah milik / hak Oesaini ; Sebelah Timur : tanah milik / hak Oesaini ; Sebelah Selatan : saluran irigasi ; Sebelah Barat : tanah milik / hak Hariyadi ; Sebagaimana Akta tanggal 9 Nopember 2006 Nomor : 6 yang dibuat di hadapan Bapak H.I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya. Sebagaimana Nomor : 1 ; 26. Menyatakan Sah Penggugat 24 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Nyonya Waidjem, seluas kurang lebih 212 M2 (dua ratus dua belas meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Pagesangan IV dengan batas ? batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : tanah milik / hak Waijem ; Sebelah Timur : tanah milik / hak Harianto ; Sebelah Selatan : saluran buangan ; Sebelah Barat : tanah milik / hak Haji Lamiran ; Sebagaimana Akta tanggal 9 Nopember 2006 Nomor : 7 yang dibuat di hadapan Bapak H.I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya. Sebagaimana Nomor : 1 ; 27. Menyatakan Sah Penggugat 25 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Katiman yang telah mendapat persetujuan dari istrinya Nyonya Heni, seluas 40 M2 (empat puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Pagesangan IV Utara Lapangan Nomor : 17, dengan batas ? batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : tanah milik / hak Nuryahya Cs ; Sebelah Timur : jalan pertolongan ; Sebelah Selatan : tanah milik / hak Moehalika ; Sebelah Barat : makam umum ; Sebagaimana Akta tanggal 29 Oktober 2006 Nomor : 15 yang dibuat di hadapan Bapak H.I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya, Sebagaimana Nomor : 1 ; 28. Menyatakan Sah Penggugat 26 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Nuryahya, seluas 144 M2 (seratus empat puluh empat meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Kav. 37 Pagesangan IV Utara Lapangan, dengan batas ? batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : jalan desa ; Sebelah Timur : tanah milik / hak Yanto ; Sebelah Selatan : jalan pertolongan ; Sebelah Barat : tanah milik / hak Nuryahya Cs ; Sebagaimana Akta tanggal 13 Juni 2007 Nomor : 10 yang dibuat di hadapan Bapak H.I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya. Sebagaimana Nomor : 1 ; 29. Menyatakan Sah Penggugat 27 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Nuryahya, seluas 126 M2 (seratus dua puluh enam meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Kav. 44 Pagesangan IV Utara Lapangan, dengan batas ? batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : jalan Pagesangan Timur VI ; Sebelah Timur : tanah milik / hak Nuryahya ; Sebelah Selatan : tanah milik / hak Nuryahya ; Sebelah Barat : tanah milik / hak Riamin Waijem ; Sebagaimana Akta tanggal 18 Oktober 2006 Nomor : 15 yang dibuat di hadapan Bapak H.I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya. Sebagaimana Nomor : 1 ; 30. Menyatakan Sah Penggugat 28 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Nona Busiti, seluas 90 M2 (sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Kav. 7 Pagesangan IV Utara Lapangan AB - 03, dengan batas ? batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : tanah milik / hak Busiti ; Sebelah Timur : jalan pertolongan ; Sebelah Selatan : mushola ; Sebelah Barat : makam umum ; Sebagaimana Akta tanggal 26 Mei 2008 Nomor : 24 yang dibuat di hadapan Bapak H.I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya. Sebagaimana Nomor : 1 ; 31. Menyatakan Sah Penggugat 29 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Nyonya Siswati, seluas 54 M2 (lima puluh empat meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya , yang setempat dikenal dengan Pagesangan IV Utara Lapangan Blok A - 6, dengan batas ? batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : tanah milik / hak Sri Heni ; Sebelah Timur : tanah milik / hak Taram ? Sanan ; Sebelah Selatan : jalan pertolongan ; Sebelah Barat : jalan pertolongan ; Sebagaimana Akta tanggal 5 Maret 2007 Nomor : 4 yang dibuat di hadapan Bapak H.I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya. Sebagaimana Nomor : 1 ; 32. Menyatakan Sah Penggugat 30 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Nuryahya, seluas 135 M2 (seratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Pagesangan IV Utara Lapangan A - 14, dengan batas ? batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : tanah milik / hak Pak Rosid ; Sebelah Timur : tanah milik / hak Taram ? Sanan ; Sebelah Selatan : tanah milik / hak Nuryahya ; Sebelah Barat : jalan pertolongan ; Sebagaimana Akta tanggal 2 Oktober 2006 Nomor : 2 yang dibuat di hadapan Bapak H.I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya. Sebagaimana Nomor : 1 ; 33. Menyatakan Sah Penggugat 31 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Sumantri, seluas 117 M2 ( seratus tujuh belas meter persegi ) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Kav. 13 Pagesangan IV Utara Lapangan , dengan batas ? batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : tanah milik / hak Katiman ; Sebelah Timur : jalan pertolongan ; Sebelah Selatan : jalan Pagesangan IV ; Sebelah Barat : tanah milik / hak Sumantri ; Sebagaimana Akta tanggal 21 Mei 2008 Nomor : 18 yang dibuat di hadapan Bapak H.I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya. Sebagaimana Nomor : 1 ; 34. Menyatakan Sah Penggugat 32 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Nuryahya, seluas kurang lebih 180 M2 (seratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Kav. 41 Pagesangan IV Utara Lapangan, dengan batas ? batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : jalan Desa ; Sebelah Timur : tanah Nuryahya Cs ; Sebelah Selatan : jalan pertolongan ; Sebelah Barat : tanah milik / hak Ibu Luluk ; Sebagaimana Akta tanggal 2 Juli 2007 Nomor : I yang dibuat di hadapan Bapak H.I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya. Sebagaimana Nomor : 1 ; 35. Menyatakan Sah Penggugat 33 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Katiman dengan memperoleh persetujuan dari istrinya Nyonya Heni Magdalena, seluas kurang lebih 117 M2 (seratus tujuh belas meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Pagesangan IV Utara Lapangan A - 10 , dengan batas ? batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : tanah milik / hak Taufik Risyah Hermawan, SH ; Sebelah Timur : tanah milik / hak Ibu Siti ; Sebelah Selatan : tanah milik / hak Sri Heni ; Sebelah Barat : jalan pertolongan ; Sebagaimana Akta tanggal 26 Maret 2007 Nomor : 16 yang dibuat di hadapan Bapak H.I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya. Sebagaimana Nomor : 1 ; 36. Menyatakan Sah Penggugat 34 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Nuryahya, seluas kurang lebih 163 M2 (seratus enam puluh tiga meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Pagesangan IV, dengan batas ? batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : jalan pertolongan ; Sebelah Timur : tanah milik / hak Widodo ; Sebelah Selatan : jalan pagesangam ; Sebelah Barat : tanah milik / hak Suryadi ; Sebagaimana Akta tanggal 6 April 2006 Nomor : 5 yang dibuat di hadapan Bapak H.I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya. Sebagaimana Nomor : 1 ; 37. Menyatakan Sah Penggugat 35 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Nuryahya, seluas kurang lebih 135 M2 (seratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Pagesangan IV Utara Lapangan A - 26, dengan batas ? batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : jalan Desa ; Sebelah Timur : tanah milik / hak Taram P. Sanan ; Sebelah Selatan : tanah milik / hak Nuryahya ; Sebelah Barat : jalan pertolongan ; Sebagaimana Akta tanggal 23 Maret 2006 Nomor : 29 yang dibuat di hadapan Bapak H.I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya. Sebagaimana Nomor : 1 ; 38. Menyatakan Sah Penggugat 36 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Nuryahya, seluas kurang lebih 100 M2 (seratus meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Pagesangan IV Nomor : 112, dengan batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : jalan pertolongan ; Sebelah Timur : tanah milik / hak Sumantri ; Sebelah Selatan : saluran air pembuangan ; Sebelah Barat : tanah milik / hak Nuryahya ; Sebagaimana Akta tanggal 1 Juli 2008 Nomor : 1 yang dibuat di hadapan Bapak H.I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya. Sebagaimana Nomor : 1 ; 39. Menyatakan Sah a Penggugat 37 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Nuryahya, seluas kurang lebih 126 M2 (seratus dua puluh enam meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Pagesangan IV Utara Lapangan A - 10, dengan batas ? batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : tanah milik / hak Katiman ; Sebelah Timur : tanah milik / hak Taram Pak Sanan ; Sebelah Selatan : tanah milik / hak Andrimin ; Sebelah Barat : jalan pertolongan ; Sebagaimana Akta tanggal 29 Agustus 2006 Nomor : 23 yang dibuat di hadapan Bapak H.I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya. Sebagaimana Nomor : 1 ; 40. Menyatakan Sah Penggugat 38 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Nuryahya, seluas kurang lebih 63 M2 (enam puluh tiga meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Kav 45 Pagesangan IV Utara Lapangan, dengan batas ? batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : jalan pertolongan ; Sebelah Timur : tanah milik / hak Nuryahya Cs ; Sebelah Selatan : pagar makam ; Sebelah Barat : tanah milik / hak Nuryahya Cs ; Sebagaimana Akta tanggal 31 Juli 2007 Nomor : 28 yang dibuat di hadapan Bapak H.I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya. Sebagaimana Nomor : 1 ; 41. Menyatakan Sah Penggugat 39 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Katiman, seluas kurang lebih 80 M2 (delapan puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Kav. 28 Pagesangan IV Utara Lapangan A, dengan batas - batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : tanah milik / hak Mudji Harijah ; Sebelah Timur : jalan pertolongan ; Sebelah Selatan : tanah milik / hak Moehalika ; Sebelah Barat : makam umum ; Sebagaimana Akta tanggal 29 Oktober 2007 Nomor : 12 yang dibuat di hadapan Bapak H.I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya. Sebagaimana Nomor : 1 ; 42. Menyatakan Sah Penggugat 40 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Katiman, seluas kurang lebih 72 M2 (tujuh puluh dua meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Kav. 28 Pagesangan IV Utara Lapangan A, dengan batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : tanah milik / hak Agus ; Sebelah Timur : jalan pertolongan ; Sebelah Selatan : tanah milik / hak Bu Siti ; Sebelah Barat : makam umum ; Sebagaimana Akta tanggal 30 April 2007 Nomor : 23 yang dibuat di hadapan Bapak H.I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya. Sebagaimana Nomor : 1 ; 43. Menyatakan Sah Penggugat 41 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Katiman, seluas kurang lebih 48 M2 (empat puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Kav. 29 Pagesangan IV Utara Lapangan, dengan batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : tanah milik / hak Katiman ; Sebelah Timur : jalan pertolongan ; Sebelah Selatan : tanah milik / hak Katiman ; Sebelah Barat : makam umum ; Sebagaimana Akta tanggal 18 Desember 2006 Nomor 23 yang dibuat di hadapan Bapak H.I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya. Sebagaimana Nomor : 1 ; 44. Menyatakan Sah Penggugat 42 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Nuryahya, seluas kurang lebih 162 M2 (seratus enam puluh dua meter persegi) yang terletak Di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Kav. 2 - 3 Pagesangan IV Utara. Lapangan , dengan batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : tanah milik / hak Sugeng Riyanto ; Sebelah Timur : tanah milik / hak Taram Pak Sanan ; Sebelah Selatan : tanah milik / hak Nuryahya ; Sebelah Barat : jalan pertolongan ; Sebagaimana Akta tanggal 6 April 2006 Nomor : 4 yang dibuat di hadapan Bapak H.I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya. Sebagaimana Nomor : 1 ; 45. Menyatakan Sah Penggugat 43 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Nuryahya, seluas kurang lebih 54 M2 (lima puluh empat meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Kav. 4 Pagesangan IV Utara Lapangan , dengan batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : tanah milik / hak Sugeng Katawi ; Sebelah Timur : tanah milik / hak Taram Pak Sanan ; Sebelah Selatan : tanah milik / hak Nuryahya Cs ; Sebelah Barat : jalan pertolongan ; Sebagaimana Akta tanggal 16 Agustus 2006 Nomor : 15 yang dibuat di hadapan Bapak H.I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya. Sebagaimana Nomor : 1 ; 46. Menyatakan Sah Penggugat 44 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Wawan Prianto, seluas kurang lebih 140 M2 (seratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Pagesangan Timur Nomor : 40, dengan batas ?batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : jalan makam ; Sebelah Timur : tanah milik / hak Waidjem ; Sebelah Selatan : rencana jalan ; Sebelah Barat : jalan Pagesangan Timur ; Sebagaimana Akta tanggal 24 Juli 2006 Nomor : 24 yang dibuat di hadapan Bapak H.I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya. Sebagaimana Nomor : 1 ; 47. Menyatakan Sah Penggugat 45 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Wawan Prianto, seluas kurang lebih 99,750 M2 (sembilan puluh sembilan koma tujuh ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Jalan Pagesangan Timur, dengan batas ? batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : jalan pertolongan ; Sebelah Timur : tanah milik / hak Waidjem ; Sebelah Selatan : tanah milik / hak Waidjem ; Sebelah Barat : tanah milik / hak Hajjah Hamdanah ; Sebagaimana Akta tanggal 11 Desember 2006 Nomor : 8 yang dibuat di hadapan Bapak H.I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya. Sebagaimana Nomor : 1 ; 48. Menyatakan Sah Penggugat 46 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Nuryahya, seluas kurang lebih 180 M2 (seratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Kav. 10 - 11 Pagesangan IV Utara Lapangan, dengan batas ? batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : tanah milik / hak Nuryahya ; Sebelah Timur : tanah milik / hak Taram P. Sanan ; Sebelah Selatan : saluran pembuangan ; Sebelah Barat : jalan pertolongan ; Sebagaimana Akta tanggal 15 Mei 2006 Nomor : 8 yang dibuat di hadapan Bapak H.I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya. Sebagaimana Nomor : 1 ; 49. Menyatakan Sah Penggugat 47 adalah penerima pelepasan Hak Atas Tanah Negara dengan ganti rugi dari Nuryahya, seluas kurang lebih 160 M2 (seratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan Pagesangan IV Utara Lapangan, dengan batas ? batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : tanah milik / hak Nuryahya ; Sebelah Timur : tanah milik / hak Warsito ; Sebelah Selatan : saluran pembuangan ; Sebelah Barat : tanah milik / hak Nuryahya ; Sebagaimana Akta tanggal 20 April 2006 Nomor : 19 yang dibuat di hadapan Bapak H.I. Teguh Santoso, SH., Notaris di Surabaya. Sebagaimana Nomor : 1 ; 50. Menyatakan Para Penggugat berhak untuk mengajukan Permohonan Hak Guna Bangunan atas tanah yang terletak di Jalan Pagesangan IV Lapangan, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya yang saat ini dihuni dan atau dikuasai oleh Para Penggugat ; 51. Menyatakan Gambar Situasi No.400/S/1991 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya dinyatakan Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku ; 52. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.546.000,- (lima ratus empat puluh enam ribu rupiah) ; 53. Menolak gugatan Para Pengugat selain dan selebihnya seluruhnya ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2009 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 409 PK/Pdt/2017
Pertama : 625/Pdt.G/2008/PN.Sby
Statistik9127