- Menyatakaneksepsi para Tergugat tidak dapat diterimauntuk seluruhnya;
- Menyatakan tuntutan Provisi para Penggugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan bahwa para Penggugat adalah Pemilik yang sah atas objek perkara berupa setumpak tanah persawahan yang terletak di Tangah Sawah Kampung Alai Nagari Ganggo Mudiak Kecamatan BonjolKabupaten Pasamandengan luas 6 (enam) sukat benih padi,dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan sawah Beram
- Selatan dengan sawah Si Yes
- Barat berbatas dengan sawah Munah
- Timur berbatas dengan sawah Zubaidah
- Menyatakan sah dan berharga keputusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Ganggo Mudiakpada tanggal 10 September2017;
- Menyatakan Penguasaan/Memiliki dan atau melakukan hal apapunyang dilakukan Oleh Para Tergugatatau siapapun diatas Objek Perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menghukum Para Tergugatuntuk menyerahkan Objek Perkara kepada Para Penggugatdalam keadaan kosong tanpa hak apapun dan siapapun berada diatasnya kepada para Penggugat;
- Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dengan tanpa dibebani hak apapun juga diatasnya, Apabila hal tersebut tidak dilakukan, atas permohonan Penggugat Pengadilan akan melakukan Eksekusi dan jika diperlukan dengan menggunakan bantuan alat negara seperti Pamong Praja, Aparat Kepolisian atau Tentara Nasional Indonesia (TNI);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda atau uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu jutarupiah) masing-masing dibebani kepada Para Tergugat untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan initerhitung sejak tanggal putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat ataupun siapa saja untuk patuh dan tunduk pada putusan Pengadilan ini ;
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya.
- Menghukum para Tergugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.301.000,- (Lima Juta TigaRatus SatuRibu Rupiah);
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 8/Pdt.G/2019/PN Lbs |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2019/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Hasan, Br Hakim Anggota Whisnu Suryadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Sriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam eksepsi: Dalam provisi: Dalam pokok perkara: |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2019/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2019/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1481 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 665 PK/Pdt/2022
Pertama : 8/Pdt.G/2019/PN Lbs
Banding : 130/PDT/2020/PT.PDG
Statistik15339