- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAYAPURA NOMOR : 84/PID.B/2019/PN.JAP TANGGAL 22 AGUSTUS 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR TENTANG PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA PANJI AGUNG MANGKUNEGORO TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN DAN/ATAU MENTRANSMISIKAN DAN/ATAU MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN DAN/ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) LEMBAR PRINT OUT HASIL SCREEN SHOOT POSTINGAN/ UNGGAHAN ATAS NAMA AKUN PANJI AGUNG MANGKUNEGORO, BERTULISKAN : TERNYATA TIM JWW DI PERINTAHKAN OLEH KANDIDATNYA UNTUK MENJATUHKAN LUKMEN DENGAN CARA APAPUN BEGITU KAH SIKAP SEORANG PEMIMPIN.
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE (HP) MEREK ASUS ZENFONE DELUXE 2 DALAM KONDISI TIDAK NYALA (RUSAK) WARNA TAMPILAN LAYAR KACA DEPAN HITAM (KONDISI KACA PECAH) RANGKA LIS MERAH METALIK DENGAN PENUTUP BELAKANG BERWARNA SILVER METALIK, MODEL: ASUSZOOAD, CE0560, IMEI1: 359999064143381, IMEI 2 : 359999064143399;
- 1 (SATU) BUAH KARTU SIM CARD SIMPATI, NOMOR KARTU : 0525-0000-0109-4632 NOMOR HANDPHONE (HP) 0822-4806-4446.
- AKUN FACEBOOK AN. PANJI AGUNG MANGKUNEGORO DENGAN EMAIL (FACEBOOK) : ZILDJIANDUF@ROCKETMAIL.COM, YANG DITAMBAHKAN DENGAN EMAIL TAMBAHAN (ALASAN KEAMANAN) YAITU ZILDIANDUF@BLACKBERRY.TELKOMSEL.COM DENGAN PASWORD : EUGENEDUF;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 84/Pid.B/2019/PN.Jap tanggal 22 Agustus 2019 yang dimohonkan Banding tersebut sekedar tentang pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa PANJI AGUNG MANGKUNEGORO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ???sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar print out hasil screen shoot postingan/ unggahan atas nama akun Panji Agung Mangkunegoro, bertuliskan : Ternyata tim jww di perintahkan oleh kandidatnya untuk menjatuhkan lukmen dengan cara apapun begitu kah sikap seorang pemimpin.
- 1 (satu) buah handphone (HP) merek Asus Zenfone deluxe 2 dalam kondisi tidak nyala (rusak) warna tampilan layar kaca depan hitam (kondisi kaca pecah) rangka lis merah metalik dengan penutup belakang berwarna silver metalik, model: ASUS_ZOOAD, CE0560, IMEI1: 359999064143381, IMEI 2 : 359999064143399;
- 1 (satu) buah kartu SIM CARD Simpati, nomor kartu : 0525-0000-0109-4632 nomor handphone (HP) 0822-4806-4446.
- Akun facebook an. Panji Agung Mangkunegoro dengan email (facebook) : zildjianduf@Rocketmail.com, yang ditambahkan dengan email tambahan (alasan keamanan) yaitu zildianduf@Blackberry.telkomsel.com dengan pasword : eugeneduf;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT JAYAPURA Nomor 96/PID.SUS/2019/PT JAP |
|
Nomor | 96/PID.SUS/2019/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Penghinaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | John Pantas L. Tobing |
Hakim Anggota | Bradhar, Boedi Soesanto |
Panitera | Usmany Pieterz |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN, SEDANGKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/PID.SUS/2019/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 96/PID.SUS/2019/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 96/PID.SUS/2019/PT JAP
Statistik25058