Putusan PN ROTE NDAO Nomor 13/Pdt.G/2015/PN Rno |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2015/PN Rno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PerdataTanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN ROTE NDAO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hiras Sitanggang |
Hakim Anggota | Sisera S.n. Nenohayfeto, Fransiskus Xaverius Lae |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;-------------------------------------------------2. Menyatakan menurut hukum Para penggugat sebagai ahli waris yang sah dari David Fu?a (alm) dan Thomas Fu?a (alm) dan berhak atas tanah warisan sebagai objek sengketa yang terletak di desa Sedeoen, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang dikenal dengan nama Nembe anak /Mbuik Non, yang luasnya kira-kira 15.000 M2( kurang lebih lima belas ribus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut;-Sebelah Utara : Berbatasan tanah milik Benyamin Kay dan Jeremias Ndun;------ Sebalah Timur : Berbatasan dengan jalan raya / jalan umum;--------------------------Sebelah Selatan : Dahulu berbatasan dengan tanah milik Gerson A. Ballu, sekarang dengan tanah jalan setapak;---------------------------------Sebelah Barat : Dahulu berbatasan dengan pantai / laut, sekarang dengan jalan setapak;-------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari padanya secara tidak sah yang menguasai tanah objek sengketa untuk segera mengosongkan dan menyerahkan hak kepemilikan atas tanah objek sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa dibebani hak apapun juga secara sukarela, apabila perlu dengan dibantu pihak aparat Keamanan;----------------------------------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan menurut hukum bahwa pengusaan tanah objek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak dari padanya adalah merupakan suatu perbuatan melawan hak dan melawan hukum;---------------------------------------5. Menyatakan menurut hukum bahwa semua bentuk perbuatan hukum pengalihan hak atas tanah objek yang dilakakan oleh Tergugat I dan suami Tergugat II Benyamin Boboy (alm) adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;--------------------------------------------------------------------6. Menolak guagatan Para Penggugat selain dan selebihnya;-----------------------------------------------7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung rentang seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 5.144.000,- (Lima juta seratus empat puluh empat ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2015/PN_Rno.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2015/PN_Rno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2847 K/Pdt/2016
Banding : 37/PDT/2016/PT KPG
Pertama : 13/Pdt.G/2015/PN Rno
Statistik8739