- Menyatakan Terdakwa ETTY NUBATONIS A.Md terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat ) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Keputusan Bupati Kupang Nomor : 181/KEP/HK/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Perdagangan yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018 berserta lampiran;
- Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2018 Nomor : SP DIPA-090.02.4.418598/2018 tanggal 29 Juni 2018;
- 4 (empat) lembar Daftar dan Laporan Daftar SP2D Satker;
- Surat Perintah Membayar (Uang Muka 30%) Nomor : 00007/SPM-LS/2018/TP tanggal 03 Oktober 2018 beserta lampiran;
- Surat Perintah Membayar (Termin II 25%) Nomor : 00013/SPM-LS/2018/TP tanggal 09 Nopember 2018 beserta lampiran;
- Surat Perintah Membayar (50%) Nomor : 00020/SPM-LS/2018/TP tanggal 17 Desember 2018 beserta lampiran;
- Surat Perintah Membayar (75%) Nomor : 00021/SPM-LS/2018/TP tanggal 20 Desember 2018 beserta lampiran;
- Peraturan Presiden Nomor : 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2018;
- Salinan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 243/PMK.05/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 194/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran;
- Surat Perjanjian Jasa Konstruksi (Kontrak Lump Sum) Nomor : 510/141/2018/TP tanggal 29 Agustus 2018, Pelaksana PT. Citra Timor Mandiri;
- Surat Perjanjian Jasa Konsultansi (Kontrak Lump Sum) Nomor : 510/120/2018/UD tanggal 13 Juli 2018. Review Perencanaan Pembangunan Pasar Lili, Pelaksana CV. Citra Planindo;
- Surat Perjanjian Jasa Konsultansi (Kontrak Lump Sum) Nomor :510/139/2018/TP tanggal 29 Agustus 2018. Pengawasan Pembangunan Pasar Lili, Pelaksana CV. Vertical Engineering Konsultan;
- Berita Acara Kajian Permasalahan Kontrak Nomor : 510/30/2018/TP tanggal 27 Desember 2018;
- Surat Tagihan Denda Nomor : 510/31/2018/UD tanggal 27 Desember 2018.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Review Perencanaan Pembangunan Pasar Rakyat Proto Type Type C, Lokasi Pasar Lili Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2018, oleh CV. Citra Planindo;
- Surat Teguran I kepada Kuasa Direktur PT. Citra Timor Mandiri tanggal 07 Nopember 2018.
- Surat Teguran II Kepada Kuasa Direktur PT. Citra Timor Mandiri tanggal 12 Desember 2018;
- Rekapitulasi Akhir PT. Citra Timor Mandiri Pekerjaan Pembangunan Pasar Lili Kecamatan Fatuleu tanggal 16 Agustus 2018;
- Hasil Pengujian Tanah (Sondir) di Lapangan oleh CV. Citra Planindo Consultant;
- Rekapitulasi Laporan Mingguan tanggal 19 - 27 Desember 2018 (Kemajuan Pekerjaan 43,45 %) yang dibuat oleh Konsultan Pengawas;
- Laporan Minggu ke 16 (26 Desember ? 31 Desember 2018);
- Foto Hasil Pekerjaan Bulan November 2018;
- Foto Hasil Pekerjaan Bulan Desember 2018;
- Foto Hasil Pekerjaan Januari 2019;
- Foto Hasil Pekerjaan tanggal 09 Mei 2019;
- 1 (satu) Jepitan Dokumen Penawaran PT. Citra Timor Mandiri;
- Surat Pernyataan Tidak Menuntut Denda/Bunga Apabila Terdapat Keterlambatan Pembayaran Atas Penyelesaian Sisa Pekerjaan Nomor : 03/SP/CTM/Lili/XII/2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kuasa Direktur PT. Citra Timor Mandiri atas nama Jim Ongko;
- Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Menyelesaikan Sisa Pekerjaan Nomor : 01/SP/CTM/Lili/XII/2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kuasa Direktur PT. Citra Timor Mandiri atas nama Jim Ongko;
- Surat Penyataan Bersedia Dikenakan Denda Atas Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 02/SP/CTM/Lili/XII/2018 dan ditandatangani oleh Kuasa Direktur PT. Citra Timor Mandiri atas nama Jim Ongko;
- 1 (satu) lembar foto copy Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0003653.AH.01.19 Tahun 2016 tentang Persetujuan Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Citra Timor Mandiri taggal 23 November 2016 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Citra Timor Mandiri Nomor 10 tanggal 10 Agustus 2018 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Kuasa Nomor 11 tanggal 10 Agustus 2018 dari Yustus Mikael Bano ke Jim Ongko yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas ?PT. Citra Timor Mandiri? Nomor 77;
- Foto copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Citra Timor Mandiri Nomor 43 tanggal 15 April 2004;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KUPANG Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kpg |
|
Nomor | 69/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiska Dari Paula Nino |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ibnu Kholik, Hakim Anggota Ali Muhtarom |
Panitera | Panitera Pengganti: Daniel Welhelmus Sikky |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PENUNTUTAN PERKARA LAIN ; |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 69/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kpg
Statistik14554