Putusan PN SURABAYA Nomor 2268/Pid.Sus/2015/PN.SBY |
|
Nomor | 2268/Pid.Sus/2015/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jihad Arkanuddin |
Hakim Anggota | Risti Indrijani, H. Imam Khanafi R |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa NURUL FAKHUR ROKHIM BIN SUMIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NURUL FAKHUR ROKHIM BIN SUMIANTO dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) bilamana terdakwa tidak mampu membayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik berisikan Kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram berikut bungkusnya dan;- 1 (satu) buah Handphone merek Nokia No. Sim : 081231478903;DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;6. Membebankan kepada Terdakwa NURUL FAKHUR ROKHIM BIN SUMIANTO untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/PID.SUS/2016/PT SBY
Kasasi : 1211 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 2268/Pid.Sus/2015/PN.Sby
Statistik272