Putusan PT SEMARANG Nomor 79/Pid.Sus/2015/PT SMG |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2015/PT SMG |
Para Pihak | Sutarso als. Kakak bin Tasmin |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Suroso |
Hakim Anggota | Zainal Arifin, I Wayan Kota |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun dari Penasihat Hukum Terdakwa ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Demak tanggal 25 Pebruari 2015 Nomor : 157/PID.SUS.B/ 2014/PN.Dmk yang dimintakan banding tersebut ; -------------------------------------------- MENGADILI SENDIRI :1. Menyatakan Terdakwa Sutarso als. Kakak bin Tasmin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri ; ---2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ; -----------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; --------------------------------------------------------------4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; -----------------------5. Menetapkan barang bukti berupa ; --------------------------------------1) 8 (delapan) buah pipa kaca ; ----------------------------------------2) 1 (satu) buah plastik klip kecil diduga bekas tempat shabu ; 3) 3 (tiga) buah tutup bong beserta sedotannya ; -----------------4) 20 (dua puluh) buah sedotan ; --------------------------------------5) 1 (satu) buah potongan sedotan ; ----------------------------------6) 30 (tiga puluh) buah korek api gas ; -------------------------------7) 1 (satu) buah kotak plastic ; -----------------------------------------8) 2 (dua) buah HP Blackberry warna hitam ; ----------------------9) 1 (satu) buah HP Nokia warna biru ; ------------------------------- Dirampas untuk Negara ; --------------------------------------------- Barang bukti berupa Pil Hitam sebanyak 2 (dua) buah dikembalikan kepada Terdakwa ; ----------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.Sus/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 79/Pid.Sus/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 79/Pid.Sus/2015/PT SMG
Pertama : 157/PID.SUS.B/ 2014/PN Dmk
Statistik2714